SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 2,3 gram sabu. Pengamanan ini dilakukan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh Satgas Tindak Operasi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Buduan Kecamatan Suboh yang diduga sebagai tempat pesta sabu," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Jumat (13/92024).
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Luthfi menjelaskan, petugas melakukan penggerebekan tersangka MZ (25) bersama 2 kawannya kedapatan menghisap sabu. Namun saat akan ditangkap kedua kawannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,25 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 2,05 gram, dan peralatan menghisap sabu lainnya.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Situbondo untuk proses selanjutnya," kata AKP Luthfi.
Luthfi mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Menurut informasi di lapangan, pelaku terlibat narkotika yang meresahkan masyarakat," pungkas Luthfi.
AKP Luthfi mengungkapkan, saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut.
"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, " pungkasnya. (sbi/ns)
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News