Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB Tersangka kasus narkotika dan barang bukti.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 2,3 gram sabu. Pengamanan ini dilakukan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh Satgas Tindak Operasi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Buduan Kecamatan Suboh yang diduga sebagai tempat ," kata Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Res AKP Muhammad Luthfi, Jumat (13/92024).

Luthfi menjelaskan, petugas melakukan penggerebekan tersangka MZ (25) bersama 2 kawannya kedapatan menghisap sabu. Namun saat akan ditangkap kedua kawannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,25 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 2,05 gram, dan peralatan menghisap sabu lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Situbondo untuk proses selanjutnya," kata AKP Luthfi.

Luthfi mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi.

"Menurut informasi di lapangan, pelaku terlibat narkotika yang meresahkan masyarakat," pungkas Luthfi.

AKP Luthfi mengungkapkan, saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satres untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut.

"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, " pungkasnya. (sbi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasutri Sedang Asik Pesta Sabu di Gresik Tiba Tiba Digrebek Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO