BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tertangkap basah saat beraksi, maling motor di Dusun Glintong, Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan dihakimi warga sekitar.
Pria berinisial FR (25) Warga Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, itu diamankan warga saat berupaya membawa kabur motor milik warga yang diparkir di teras rumahnya.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Kasus Penyekapan Viral di Bangkalan Bermula dari Jombang
"Kami dalam hal ini Polsek Klampis mendapat laporan dari warga, bahwa telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, Jumat (13/9/2024).
Mendapat laporan itu, petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Di sana, terdapat pelaku babak belur dihakimi warga kondisi dalam terikat kedua tangannya.
"Tim segera mengamankan pelaku, kami bawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk menerima perawatan, untuk kemudian ditindaklanjuti sebagaimana kasusnya," ujar Heru.
Berdasarkan keterangannya, pelaku beraksi bersama rekannya berinisal MH yang kini sedang dalam pencarian. MH, berhasil lolos dari kejaran warga dan masih belum diketahui keberadaannya.
"Tersangka, berhasil diamankan warga setelah pemilik motor teriak maling. Pada penyidik, FR mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, dia diperintah oleh rekannya yang berhasil melarikan diri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fat/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




