KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengumumkan bahwa persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) untuk Pilkada Batu 2024 telah dinyatakan lengkap dan benar.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Thomi Rusy Diantoro, Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan setelah melalui proses penelitian yang intensif terhadap dokumen yang diserahkan.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Ketiga bakal pasangan calon yang memenuhi syarat adalah Firhando Gumelar - H. Rudi, Kris Dayanti - Kresna Dewanata Phrosakh, dan Nurochman, S.H., M.H. - Heli Suyanto, S.H., M.H. Proses penelitian dokumen dilakukan secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa semua data yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan hasil penelitian administrasi ini dilaksanakan di kantor KPU Kota Batu, Sabtu (14/9/2024) malam. Thomi menyebutkan bahwa proses verifikasi berlangsung sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
Thomi memastikan semua bakal pasangan calon yang hadir dalam kontestasi Pilkada ini memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
"Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan yang sudah kami lakukan. Kami ingin memberikan jaminan bahwa setiap proses yang dilakukan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan objektivitas," ungkap Thomi.
Sebagai tahap selanjutnya, KPU Kota Batu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap tiga bakal pasangan calon tersebut.
Baca Juga: Gus Barra Lebih Inovatif, Gagas Pindahkan Pusat Pemerintahan sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
Warga Kota Batu dapat memberikan tanggapan secara langsung atau melalui platform yang disediakan oleh KPU, mulai dari 15 hingga 18 September 2024.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses demokrasi ini. Kami mengajak masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap bakal pasangan calon. Tanggapan yang diterima akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses selanjutnya," tambah Thomi.
Ia berharap, masyarakat bersikap terbuka dalam memberikan pendapat terkait bapaslon yang akan melaju ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen
“Tanggapan yang disampaikan bisa berupa apa saja yang berkaitan dengan apapun, bisa berkaitan dengan syarat administrasi, maupun hubungan sosial, tapi harus bertanggung jawab. Tidak boleh dengan surat kaleng.” kata Thomi
KPU mengharapkan masyarakat untuk cermat dalam memperhatikan kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon.
Hal ini tidak hanya untuk memastikan bahwa bapaslon memenuhi persyaratan yang ditentukan, tetapi juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa calon yang diusung memiliki komitmen yang kuat untuk memimpin daerah. (adi/van)
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News