KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi

KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi Ketua KPU Kota Malang, M Toyib

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Tiga Bakal Pasangan Calon peserta Pilwali Malang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum () dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Malang saat mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi serta Visi, Misi dan Program Calon Wali kota dan Wakil Wali Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Dari tiga pasangan calon itu dinyatakan lengkap dan benar, maka memenuhi syarat untuk proses tahapan selanjutnya yakni masukan dan tanggapan masyarakat," kata M. Toyib, Ketua , Sabtu (14/9/2024).

M. Toyib menjelaskan, usai dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, baru dilanjutkan tahapan untuk penetapan.

Dan untuk tanggapan atau masukan dari masyarakat, bisa datang langsung ke kantor dengan identitas yang jelas.

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

"Kemudian menyampaikan tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang nanti akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon" jelasnya

Mengenai banyak keluhan dari beberapa kelompok masyarakat saat proses, menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Makanya kami berupaya untuk meletakkan masukan dan tanggapan itu pada tahapan yang sebenarnya mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024" katanya

Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024

Ketua juga mengatakan, sampai tahapan saat ini, semua kemungkinan masih saja terbuka dan berubah. karena bisa saja calon tersebut meninggal atau diganti.

"Jadi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. karena pada proses hasil perbaikan, kemudian ada masukan dan tanggapan masyarakat, ada klarifikasi masyarakat itu bisa saja ditengah-tengah itu ada satu kejadian yang memungkinkan pasangan calon untuk tidak bisa melanjutkan. Termasuk temuan-temuan baru dari hasil verifikasi" ungkapnya

Sementara itu, dari Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pasangan H Moch Anton status mantan terpidana korupsi yang berpasangan dengan Dimyati Ayatulloh yang status bukan mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Yang kedua pasangan DR.Ir.Wahyu Hidayat, MM - Ali Muthohirin yang keduanya status bukan mantan terpidana juga dinyatakan memenuhi Syarat.

Dan ketiga pasangan Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko yang statusnya juga bukan mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO