KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Tiga Bakal Pasangan Calon peserta Pilwali Malang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Malang saat mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi serta Visi, Misi dan Program Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Malang Pilkada Tahun 2024.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
"Dari tiga pasangan calon itu dinyatakan lengkap dan benar, maka memenuhi syarat untuk proses tahapan selanjutnya yakni masukan dan tanggapan masyarakat," kata M. Toyib, Ketua KPU Kota Malang, Sabtu (14/9/2024).
M. Toyib menjelaskan, usai dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, baru dilanjutkan tahapan untuk penetapan.
Dan untuk tanggapan atau masukan dari masyarakat, bisa datang langsung ke kantor KPU dengan identitas yang jelas.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Kemudian menyampaikan tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang nanti akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon" jelasnya
Mengenai banyak keluhan dari beberapa kelompok masyarakat saat proses, KPU Kota Malang menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
"Makanya kami berupaya untuk meletakkan masukan dan tanggapan itu pada tahapan yang sebenarnya mulai hari ini tanggal 15 sampai 18 September 2024" katanya
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Ketua KPU Kota Malang juga mengatakan, sampai tahapan saat ini, semua kemungkinan masih saja terbuka dan berubah. karena bisa saja calon tersebut meninggal atau diganti.
"Jadi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. karena pada proses hasil perbaikan, kemudian ada masukan dan tanggapan masyarakat, ada klarifikasi masyarakat itu bisa saja ditengah-tengah itu ada satu kejadian yang memungkinkan pasangan calon untuk tidak bisa melanjutkan. Termasuk temuan-temuan baru dari hasil verifikasi" ungkapnya
Sementara itu, dari Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pasangan H Moch Anton status mantan terpidana korupsi yang berpasangan dengan Dimyati Ayatulloh yang status bukan mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Yang kedua pasangan DR.Ir.Wahyu Hidayat, MM - Ali Muthohirin yang keduanya status bukan mantan terpidana juga dinyatakan memenuhi Syarat.
Dan ketiga pasangan Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko yang statusnya juga bukan mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News