TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memiliki sabu-sabu (SS), Sholikin alias Pakde (44) warga Dusun Gading RT002 RW04, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan Senin (31/8). Namun yang menarik, usai JPU membacakan tuntutan, Pakde tidak kaget, ia malah tersenyum.
”Saya keberatan Pak Hakim, saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya dan saya di rumah sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Berdasar keterangan saksi Sugonda dan Hari Cahyono dalam sidang bahwa dirinya berhasil meringkus terdakwa pada Minggu 12 April 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat disamping Indmart Desa Ketidur, Kutorejo. Itu setelah dirinya mendapatkan laporan dari warga.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa’ Urosidin SH MH yang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) itu berjalan lancar. (gus/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News