Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Lebih Lanjut, KPMB juga mempertanyakan terkait klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media massa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.

"Dalam PKPU dan formulir pendaftaran Calon Walikota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderang terkait status hukum yang pernah ia Jalani," ujarnya.

Tidak hanya itu, KPMB juga mempertanyakan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.

"Harusnya penerbitan dokumen SKCK dilakukan Double Cek, apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak" ucapnya


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: