KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Dua pegawai hotel di kawasan jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu diamankan Satreskrim Polres Batu lantaran diduga melakukan praktik aborsi.
Keduanya adalah pasangan kekasih. Pria inisial DR (20) warga Sleman Yogyakarta dan wanita inisial RN (19) warga Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, PT Selecta Luncurkan Dino Runch
Sejoli itu melakukan aborsi dengan menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah. Janin yang digugurkan dibuang di toilet tempat mereka berdua bekerja.
Keduanya tinggal bersama di sebuah kos yang juga masih di kawasan jalan Trunojoyo dekat lokasi hotel tempat mereka bekerja.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama dalam jumpa pers, Selasa (17/9/24) menjelaskan, bahwa kasus aborsi pasangan tersebut diketahui pada 3 September 2024 lalu.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Kembali Landa Kota Batu, Plengsengan di Jalan Arjuno Ambrol
Janin yang dikandung perempuan berinisial RN berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan.
“Ya, jadi janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu. Mereka berpacaran selama kurang lebih satu tahun pada Juni 2024 lalu, dan RN mengetahui jika dirinya juga sudah tidak menstruasi lagi, yang pada akhirnya diperiksakan ke bidan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR. Pada akhirnya, pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk nekat menggurkan hasil hubungan gelapnya," terang AKBP Andi kepada awak media.
Menurutnya, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan ke bidan, DR lalu kemudian membeli obat Phisoprospol secara online di aplikasi Tiktok.
Baca Juga: Meriahkan Malam Tahun Baru, Senyum World Hotel Kota Batu Gelar Carnival Countdown
Karena, kurang efektif hasil minum obat itu, pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan lagi bulan kedua dengan meminum obat yang sama.
“Karena dianggap masih kurang efektif, lantas takaran minum obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke toilet hotel, dan keluarlah janin yang berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan yang kemudian dibuang ke kloset hotel tempat mereka berdua bekerja,” ungkap AKBP Andi.
Mantan Kapolsek Klojen ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik aborsi yang dilakukan dua orang pasangan kekasih karyawan hotel tersebut, lalu Satreskrim Polres Batu mengamankannya pada 3 September 2024. Kedua pasangan kekasih itu pun tidak berkutik, saat diamankan petugas Kepolisian.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
"Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa obat yang diminum RN, celana panjang dan handphone juga masih ada yang lain sebanyak 15 barang bukti. Atas perbuatannya, pasangan kekasih karyawan hotel DR dan RN, dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel , Deiby membenarkan, jika kedua pasangan kekasih yang menggugurkan janin memang bekerja di hotel tersebut.
"Karena sudah dirilis sama Polres Batu, mereka memang benar karyawan kami Hotel Horison, tapi kalau untuk hal lainnya itu bukan ranah kami, karena itu sudah masuk ke ranah pribadi. Cuma kalau dari manajemen hotel sendiri monitoringnya hanya di masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi," katanya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Disisi lain, Executive Assisten Manager Hotel, Reza saat dikonfirmasi juga membenarkan berkaitan dengan kasus aborsi tersebut, merupakan kedua karyawan yang dimaksud.
"Iya benar, mereka berdua memang karyawan di Hotel Horison. Tanggapan saya sangat disayangkan, karena itu memang ulah mereka sendiri. Artinya dengan perbuatan mereka sendiri harus bertanggung jawab," tegas Reza.
Atas peristiwa ini pihak manajemen hotel, Langsung Memberhentikan Kedua Karyawan tersebut
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
"Berkaitan dengan kasus aborsi, kami dari pihak manajemen hotel langsung melakukan pemutusan hubungan kerja kepada kedua karyawan, sebab berhubungan dengan pidana," tegas Reza. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News