SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK menolak pembelaan atau pledoi terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati dalam agenda replik di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu (18/9/24).
Jaksa KPK saat membacakan replik menyebutkan, pledoi terdakwa Siskawati yang menyatakan tidak adanya unsur mens rea dan tidak menikmatinya aliran potongan insentif ASN BPPD tidak sesuai dengan hasil BAP.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Intinya apa yang dilakukan oleh terdakwa Siskawati adalah perbuatan yang tercela," kata Jaksa KPK.
Menanggapi hal itu, Panase Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra bersih kukuh dalam Pledoinya terkait tidak adanya unsur mens rea atau niatan jahat dari Siskawati.
Apalagi, dalam dokumen tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa Siskawati tidak turut menikmati uang potongan insentif ASN BPPD tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Kami tetap pada poin pledoi yang disampaikan, bahwa Siskawati ini tidak ada niatan jahat dan hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono," kata Erlan.
Menurutnya, dokumen tuntutan Jaksa yang menyebutkan Siskawati tidak ikut menikmati uang hasil potongan insentif tersebut menjadi poin penting majelis hakim dalam memutus perkara nanti.
Erlan juga menyayangkan, Pledoi Ari Suryono yang cenderung menyalahkan Siskawati yang dimana terdakwa selaku pimpinan yang memberi mandat mengumpulkan potongan insentif tersebut.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Kalau salah-salahan ya di sini siapa pimpinannya dan siapa yang memberi mandat dan perintah kepada Siskawati," kata Erlan mengakhiri. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News