SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK menolak pembelaan atau pledoi terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati dalam agenda replik di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu (18/9/24).
Jaksa KPK saat membacakan replik menyebutkan, pledoi terdakwa Siskawati yang menyatakan tidak adanya unsur mens rea dan tidak menikmatinya aliran potongan insentif ASN BPPD tidak sesuai dengan hasil BAP.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Intinya apa yang dilakukan oleh terdakwa Siskawati adalah perbuatan yang tercela," kata Jaksa KPK.
Menanggapi hal itu, Panase Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra bersih kukuh dalam Pledoinya terkait tidak adanya unsur mens rea atau niatan jahat dari Siskawati.
Apalagi, dalam dokumen tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa Siskawati tidak turut menikmati uang potongan insentif ASN BPPD tersebut.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Kami tetap pada poin pledoi yang disampaikan, bahwa Siskawati ini tidak ada niatan jahat dan hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono," kata Erlan.
Menurutnya, dokumen tuntutan Jaksa yang menyebutkan Siskawati tidak ikut menikmati uang hasil potongan insentif tersebut menjadi poin penting majelis hakim dalam memutus perkara nanti.
Erlan juga menyayangkan, Pledoi Ari Suryono yang cenderung menyalahkan Siskawati yang dimana terdakwa selaku pimpinan yang memberi mandat mengumpulkan potongan insentif tersebut.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Kalau salah-salahan ya di sini siapa pimpinannya dan siapa yang memberi mandat dan perintah kepada Siskawati," kata Erlan mengakhiri. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News