BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blitar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan dilakukan usai kedua ASN itu diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Dua ASN yang merupakan oknum camat dan lurah tersebut dilaporkan oleh tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky).
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Keduanya terang-terangan mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah - Abdul Ghoni di sebuah acara yang menghadirkan bakal calon bupati Rini Syarifah atau Mak Rini.
Selain ke Bawaslu, Tim Kampanye Rijanto-Beky Herdihansah juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
Moh Hidayatus S, Divisi Hukum Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Pedagang, Paslon Rizky akan Perbaiki Infrastuktur Pasar yang Ada di Blitar
"Betul. Laporan dimasukkan secara resmi ke BKPSDM dan Bawaslu pada 17 September 2024," ujar Moh Hidayatus, Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berlangsung pada 8 September 2024 di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kedua oknum ASN itu hadir dalam kegiatan mobilisasi massa yang dikemas acara jalan sehat bertema Pemuda Kamulan Bersatu.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
Sebagian besar yang hadir, termasuk Camat dan Lurah Kamulan mengenakan kaos bersablon Pemuda Kamulan Bersatu dengan bagian punggung bertulisan: 'Maju Bersama, Rindu Berkelanjutan', yang diketahui merupakan tagline pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
Tak hanya itu, informasi yang beredar, keduanya juga diduga memandu massa untuk meneriakkan jargon pemenangan pasangan Rini-Ghoni secara bersama-sama.
Menurut Hidayatus, seluruh bukti foto dan rekaman video yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 telah disertakan dalam laporan.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Kita memiliki bukti yang lengkap dan sudah kita sertakan dalam laporan," terang Hidayatus.
Kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.
Bahkan bukan hanya mengabaikan, keduanya dapat dinilai telah melecehkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gagal Debat Gegara Contekan, Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Lapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar
Hidayatus meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan.
BKPSDM dan Bawaslu diharap berani memberikan tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi setimpal jika kedua oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Hal itu untuk membuktikan bahwa sosialisasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 bukan sekadar lips service.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
Terkait kemungkinan adanya dalih klasik bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi sebelum masa kampanye, Hidayatus menegaskan semua kembali pada aturan yang berlaku.
"Silakan saja kalau ada dalih seperti itu (belum masa kampanye). Tapi semua kembali pada aturan yang berlaku," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News