KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024, pada rapat pleno yang di Kantor KPU kota setempat, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian mengatakan, guna memenuhi ketentuan pasal 120 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024, KPU Kota Kediri melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota kediri tahun 2024 yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
"Vinanda Prameswati, S.H.,M.Kn-Qowimuddin dan Ferry Silviana Feronica, S.P- Regina Nadya Suwono, S.M ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024," katanya.
Menurut dia, tahapan selanjutnya pasangan calon dapat mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
Diketahui, KPU Kediri menerima dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bakal mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2023.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Distribusikan Surat Suara ke Kelurahan
Dua pasangan tersebut yakni Vinanda Prameswati-Qowimuddin yang diusung 7 partai politik yaitu Partai Gerindra, PKB, PDI P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS. Dan Ferry Silviana Feronica, S.P- Regina Nadya Suwono, S.M, diusung Partai PAN dan Partai Nasdem. (uji/rif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News