KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota mengamankan 7 tersangka kasus pengeroyokan dalam tawuran antargangster motor di Kota Probolinggo.
Ketujuh tersangka itu merupakan anggota kelompok pemuda atau gangster yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada 9 korban dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mukhmad Lutfi mengatakan kasus pengeroyokan ini bermula saat para korban yang merupakan anggota gangster 'Remaja Sadis' membakar kaos gangster lawannya yakni 'Raja Kasus'.
Aksi bakar kaos itu kemudian disebar melalui aplikasi WhastApp para gangster dan dianggap menantang kelompok Raja Kasus.
"Saat dilakukan pembakaran kaos milik para tersangka gengster bernama Raja Kasus yang dilakukan para korban Remaja Sadis. Pembakaran kaos itu juga direkam dan disebarkan melalui aplikasi WA atau whatshap oleh Remaja Sadis," ujar Wakapolresta, Kompol Lutfi saat rilis pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Tak ayal, gangster Raja Kasus langsung balas dendam dengan menyerang kelompok Remaja Sadis yang sedang berada di Bundaran Geladak Serang sambil berpesta minuman keras.
Dari penyerangan itu, lanjut Kompol Lutfi, ada 9 korban luka bacok akibat serangan senjata tajam celurit.
"Kelompok Gangster Raja Kasus ini duduk-duduk di Bundaran Gladak serang sambil menunggak minuman keras sebanyak tiga botol. Dan saat itu, melintas kelompok gengster remaja sadis yang kebetulan melintas didepannya. Mereka mengejar dan diberhentikan gengster raja kasus dan terjadilan pembacokan," tegasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Wakapolres merinci ada 7 tersangka yang diamankan. Di antaranya SAS, WR dan RA warga Jrebeng Kidul. Kemudian BS warga Pohsangit Lor, lalu BY dan AJ warga Jrebeng Kidul dan MR warga Bantaran.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita Barang Bukti 3 bilah clurit, 1 parang, 6 jaket, 2 kaos dan 2 unit sepeda motor jenis Honda CBR dan Honda Beat.
"Pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kita jerat dengan KHUP Pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (ndi/van)
Baca Juga: Deteksi Dini Penggunaan Narkoba, Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News