GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bapemas (badan pemberdayaan masyarakat) Pemkab Gresik tidak akan mencairkan dana bantuan sarpras (sarana dan prasarana) dari program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) DPRD Gresik, kalau semua persyaratan yang dibutuhkan tidak dilengkapi. Demikian pernyataan Kepala Bapemas Pemkab Gresik, Agus Budiono menanggapi kritikan FKB DPRD Kabupaten Gresik soal terkatung-katungnya pencairan bantuan sarpras.
Ditegaskan Agus, Bapemas baru mau memeroses pencairan bantuan sarpras, kalau desa yang mengajukan permintaan bantuan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Persyaratan dimaksud, sesuai dengan model atau bentuk sarpras yang diajukan. Sebagai contoh, kalau yang diajukan itu bentuk bangunan balai desa, maka desa bersangkutan harus menyerahkan desain model bangunan desa, dan RAB (rencana anggaran dan biaya), rekening desa, dan persyaratan lain. "Kalau persyaratan-persyaratan dimaksud tidak lengkap, jangan harap bantuan akan kami proses dan kami cairkan," jelasnya.
Langkah Bapemas ini, lanjut Agus, juga didukung oleh DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Bupati. "Baik DPPKAD maupun Pak Bupati setuju kalau persyaratan pencairan bantuan sarpras tidak lengkap, tidak perlu dicairkan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak hukum," kata Agus.
Agus lebih lanjut mengatakan, tahun 2015, ada anggaran untuk bantuan sarpras dari program Jasmas DPRD Gresik sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan, desa yang mengajukan bantuan tersebut sebanyak 24 desa.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dari sekian desa yang mengajukan, baru satu desa yang bantuan sarprasnya dicairkan sebesar Rp 100 juta, yakni Desa Bunderan Kecamatan Sidayu. "Desa Bunderan dana sarprasnya kita cairkan, karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Dana itu, kami cairkan lewat DPPKAD lewat rekening desa," pungkasnya. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News