KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SS (58), pria asal Kecamatan Purwoasri, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya kami memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," tutur Fauzy, Sabtu (28/9/2024).
Peristiwa tindak asusila berupa pencabulan tersebut diduga terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 6 tahun bermain ke rumah pelaku yang kebetulan tidak jauh.
Sesampainya di rumah, korban disuruh masuk ke kamar. Pelaku kemudian menutup pintu kamar.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Di kamar tersebut, korban disuruh melepas pakaian oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Fauzy.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tapi korban ini bercerita kepada orang tuanya atas perbuatan terduga pelaku," tutur Fauzy.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas unit PPA mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya, Rabu (25/9/2024).
"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kerjanya di bengkel. Dari keterangannya, terduga pelaku sudah melakukan aksinya terhadap korban dua kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 jo. pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (uji/rev)
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News