Tersangka SS saat diperiksa petugas. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SS (58), pria asal Kecamatan Purwoasri, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya kami memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," tutur Fauzy, Sabtu (28/9/2024).
Peristiwa tindak asusila berupa pencabulan tersebut diduga terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 6 tahun bermain ke rumah pelaku yang kebetulan tidak jauh.
Sesampainya di rumah, korban disuruh masuk ke kamar. Pelaku kemudian menutup pintu kamar.
"Di kamar tersebut, korban disuruh melepas pakaian oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Fauzy.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




