PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski dari sisi positif banyaknya perusahaan rokok di Kabupaten Probolinggo dapat menyerap angka pengangguran pada kaum perempuan. Namun, itu disinyalir berdampak negatif terhadap angka gugat cerai para kaum hawa yang cukup tinggi.
Hal itu terbukti saat diskusi publik terkait banyaknya rekruitmen karyawan perempuan pada PT. HM. Sampoerna Tbk dan PT. Secco di Paiton. Dua perusahaan besar itu saat ini memang cukup banyak menyerap karyawan perempuan hingga ribuan.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Ada empat narasumber dalam diskusi itu yakni Jumanto selaku pemerhati Sosial, HM. Barzan dari Kementerian Agama, salah seorang Penyuluh Agama pada KUA Kotaanyar dan Ketua Pengadilan Agama, Lilik Mulyana. Acara diskusi itu sendiri melibatkan mahasiswa Universitas Zainul Hasan, Genggong yang diselenggarakan BEM Unzah setempat.
Pemerhati Sosial, Jumanto mengaku dari segi etika moral, hingga dampak sosial, serta munculnya pergaulan modern menjadi pintu bagi mereka untuk lebih bebas melakukan kehendak negatif.
“Sebut saja adanya perselingkuhan antar karyawan sesama perusahaan, bahkan antar karyawan dengan orang lain di luar perusahaan,” jelas Jumanto yang juga sekertaris Fosil Maharana Pusat itu.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Dampaknya, dengan pendapatan yang lebih tinggi dari kepala rumah tangga, banyak karyawan perempuan di Kabupaten Probolinggo melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.
“Kebanyakan penceraian itu, berasal dari karyawan perempuan perusahaan. Karena ekonomi perempuan itu sudah mapan, ketimbang suaminya,” beber mantan Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo ini.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Lilik Mulyana membeberkan, kalau angka penceraian di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2014 mencapai 3.578 orang. Sedangkan untuk tahun 2015 pada di bulan Agustus mencapai 2.356 orang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
“Tahun 2014, gugat cerai mencapai 1.468 orang dari sekian kasus ini, kebanyakan gugat cerai di lakukan oleh kaum perempuan, sekarang saja sudah 1. 602 orang. Naiknya, begitu drastis. Sehingga, seharusnya perusahaan tidak terlalu banyak mengangkat karyawan perempuan. Dampak-nya cukup besar sekali. Tiap tahun terus meningkat tajam,” jelas Lilik. (ndi/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News