KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang suami berinisial AVI (28) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tega menganiaya istrinya Ayu (28) yang dipicu gara-gara aplikasi instan, MiChat. KBO Satreskrim Polres Kediri, Iptu Marjuki, menyebut terduga pelaku saat ini diamankan.
"Motifnya terduga pelaku ini marah dan jengkel karena dituduh oleh istrinya berselingkuh lewat aplikasi MiChat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Menurut dia, penganiayaan itu bermula korban dengan sengaja mengambil dan memeriksa ponsel terduga pelaku dan mendapati ada aplikasi instan pada Kamis (29/8/2024). Korban yang cemburu karena mengetahuinya langsung menanyakan keberadaan aplikasi itu di ponsel milik terduga pelaku.
"Terduga pelaku ini dituduh selingkuh melalui aplikasi MiChat (dan) tersinggung yang akhirnya marah," katanya.
Ia menyebut, terduga pelaku yang merasa tersinggung akibat dugaan perselingkuhan memicu pertengkaran hingga di depan rumah.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
"Korban didorong hingga terjatuh. Keduanya saling pukul hingga terdengar suara sendi tulang dan ada rasa sakit hingga bengkak di telapak tangan korban," ucapnya.
Marjuki menambahkan, pertengkaran antarsuami dan istri itu berlanjut hingga Sabtu (31/8/2024) sore. Terduga pelaku melakukan pemukulan dengan kedua tangan ke arah kepala korban sekitar sepuluh kali, lalu penganiayaan berlanjut ke bagian paha sebelah kiri, pinggang, dan pencekikan tangan ke leher korban.
"Akibat kekerasan tersebut korban mengalami beberapa luka di hidung, leher bagian depan, bengkak pada lengan kanan dan lengan kiri, nyeri pada pantat. Atas kejadian yang dialami korban selanjutnya melaporkan ke Polres Kediri," paparnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku diamankan Mapolres Kediri.
"Ya kita langsung gerak cepat mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku saat diamankan kooperatif, tidak melakukan perlawanan," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News