
Senpi revolver itu didapatkan oleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari pemilik sebelumnya yakni K dengan tujuan untuk dijual.
Namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.
Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kombes Pol. Christian Tobing.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




