SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pembegalan dan percobaan pembunuhan terhadap driver taksi online yang merupakan warga Keputran Panjunan bernama Pujiono (47) terus berlanjut.
Pelaku Maria Livia (24) tinggal di apartemen Amor Mulyosari, Mulyorejo, sekarang dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya terhitung Rabu (2/10/2024). Dari kejadian itu, kini memasuki babak baru tentang upaya pihak keluarga pelaku untuk mengajukan damai dengan pihak korban.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Isu itu bermula dari salah satu pihak anak korban bernama Dimas saat didampingi Hartono selaku kuasa hukumnya, mendatangi Polsek Gunung Anyar pada Rabu (2/10/2024) malam.
Dimas dihubungi oleh salah satu pihak anggota Polsek Gunung Anyar, di mana pihak kuasa hukum pelaku Maria Livia ingin bertemu dan mencoba komunikasi membahas tentang perdamaian alias restorative justice.
“Jadi keluarga korban ditelepon oleh pihak Polsek Gunung Anyar atas permintaan kuasa hukum pelaku. Tujuannya ingin mengajukan perdamaian. Namun saat anak korban dan saya datang ke Polsek Gunung Anyar ternyata pembahasan itu batal terjadi,” ujar Hartono, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Hartono juga menambahkan tentang langkah-langkah apa yang akan ditempuh oleh pihak keluarga korban. Pihaknya tidak ingin kasus ini berhenti dan ada perdamaian. “Kasus ini tidak bisa berhenti harus dilanjutkan. Jadi pihak keluarga korban menolak adanya perdamaian. Karena pelaku Ini bukan hanya merampas mobil korban, namun ada upaya percobaan pembunuhan karena terbukti beberapa kali melakukan penusukan,” tambah Hartono.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (2/10/2024) malam tentang adanya upaya damai atas permintaan kuasa hukum pelaku, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Harsya Fahroni singkat memberikan jawaban. “Kalau upaya itu biar mereka yang saling komunikasi. Pihak polsek tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Namun saat dipertajam tentang pertemuan upaya restorative justice dengan melibatkan anggota serta tempat Polsek Gunung Anyar sebagai fasilitas, Harsya Fahroni enggan memberikan keterangan.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Sedangkan dari sisi lain tentang aturan adanya terjadinya proses perdamaian, pihak Biro Hukum Polresrabes Surabaya Iptu Pelita, angkat bicara tentang rencana adanya upaya perdamaian atas kasus perampasan dan percobaan pembunuhan.
Pihaknya memberikan keterangan bahwa aksi kriminalitas yang terjadi wilayah hukum Polsek Gunung Anyar merupakan kasus dengan penanganan model B. Namun kriminalitas model B ini berkategori berdampak publik atau menyebabkan trauma masyarakat. “Jadi perdamaian ataupun restorativ justice bisa dilakukan bila kasus itu tidak berdampak ke publik atau meresahkan masyarakat. Hal itu diatur di Peraturan Polisi No.8 tahun 2021,” ujarnya.
Iptu Pelita juga menambahkan bilamana kasus yang ditangani oleh Polsek Gunung Anyar nantinya terjadi perdamaian atau pihak keluarga korban memaafkan pelaku, tetap pidananya berlanjut sesuai pedoman Perpol No.8 Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
“Jadi bila korban memaafkan pelaku dan beberapa syarat terpenuhi, yaitu formulir dan material, itu tetap tidak bisa lepas dari hukum pidananya. Dan pengurangan masa hukuman bukan jaminan meski korban sudah memaafkan,” tutup Pelita. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News