TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua rumah warga di Kelurahan Baturetno Kecamatan Tuban dan Kecamatan Merakurak digeledah oleh Satreskoba Polres Tuban, Kamis (3/10/2024).
Dua rumah milik L dan A itu diperiksa lantaran diduga menjadi peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Ada 2 rumah yang kami periksa dan geledah, lantaran ada informasi bahwa kedua rumah itu menjadi peredaran obat-obatan terlarang," kata Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Perwira asal Bojonegoro ini menambahkan, penggeledahan dua rumah itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan.
"Selama satu jam lebih dilakukan penggeledahan, tapi nihil ditemukan barang bukti," imbuh Harjo.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di seluruh ruangan. Mulai ruang tamu, kamar, hingga tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat-obatan berbahaya
"Petugas tidak mendapatkan hasil sesuai yang diinginkan. Pada saat petugas datang, kedua rumah itu juga tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan transaksi maupun jual beli berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya," ucap Harjo.
Kasatreskoba Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Serta melapor kepada petugas kepolisian jika di lingkungan sekitarnya dicurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News