SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo, Sugiono, mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat menerima kucuran DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp77,5 miliar lebih.
“Anggaran DBHCHT tahun ini jumlahnya lebih besar jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Anggaran DBHCHT digunakan sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Situbondo untuk kepentingan masyarakat Situbondo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
Lebih lanjut, Sugiono menyebut DBHCHT digunakan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik di beberapa OPD di lingkup Pemkab Situbondo, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Rp16, 9 miliar lebih, Dinas PUPP Rp4,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Rp3 miliar lebih.
Selanjutnya, Bappeda menerima DBHCHT sekitar Rp568 juta lebih, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rp1,3 miliar, Dinas Sosial (Dinsos) Rp2,5 miliar, Satpol PP sebesar Rp5,9 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp26 miliar lebih.
Selain itu, kata Sugiono, DBHCHT juga disalurkan di 3 rumah sakit milik pemerintah, yakni UoBK. RSUD dr. Abdoer Rahem Rp2,8 miliar lebih, Uobk. RSUD Besuki Rp6,7 miliar lebih, dan UoBK RSUD Asembagus Rp5,8 miliar lebih.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Terkait kegunaan DBHCHT yang harus diperhatikan oleh OPD yakni bidang kesejahteraan masyarakat. DBHCHT ini bisa digunakan untuk pelatihan penguatan petani, pengadaan pupuk organik atau hayati cair, pengadaan cultivator,” paparnya.
Kemudian, lanjut Sugiono, DBHCHT juga digunakan untuk pengadaan sepeda motor roda tiga, pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam, sekolah lapang pengolahan pascapanen, infrastruktur sarana irigasi, padi organik, rehabilitasi jalan produksi yang dapat dilalui kendaraan roda empat, bantuan bibit atau benih dan perbaikan jalan untuk industri tembakau.
"Sedangkan kegiatan penegakan hukum ini bisa digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal dan juga bisa digunakan untuk operasi bersama Bea Cukai," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II Jelang Pilkada 2024
Sedangkan untuk kegiatan bidang kesehatan meliputi, pembangunan jamban keluarga, pemberian makanan tambahan untuk anak usia dini, TK, RA, pemberian tambahan makan untuk pemulihan balita gizi buruk, dan pengadaan obat obatan pemenuhan alkes puskesmas dan rumah sakit.
Selain itu, juga bisa digunakan untuk pengadaan obat-obatan di Ouskesmas, dan rumah sakit di Situbondo, rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya (Poskesdes) dan ambulance.
"Kegiatan prioritas daerah lainnya terdiri dari Sehati, pelatihan bagi IKM dan bantuan alat, dan diseminasi informasi kepada masyarakat melalui media informasi (Media radio, media televisi, media cetak dan media elektronik," kata Sugiono.
Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Sementara itu, dalam penggunaan anggaran DBHCHT juga bertujuan untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal dalam kegiatan melanggar hukum dan merugikan negara. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (adv/sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News