SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 terkait kasus narkotika.
Pria inisial H ditangkap polisi saat melakukan penggrebekan rumah istrinya di Desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Di TKP polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan mantan anggota DPRD Bangkalan karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dari keterangan yang didapat, Polisi menemukan menemukan 10 gram sabu yang dikemas menjadi beberapa kantung kecil.
Hingga berita ini dimuat, Suroto belum membuka identitas H pernah menjabat DPRD dari fraksi parpol mana.
Ia memastikan H masih diperiksa. Sedangkan anggota Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang lain tengah mengembangkan temuan dari kasus tersebut. (rus/van)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News