
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 terkait kasus narkotika.
Pria inisial H ditangkap polisi saat melakukan penggrebekan rumah istrinya di Desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak
Di TKP polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan mantan anggota DPRD Bangkalan karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Selamat! Ini Cara Dapat BLT BBM Rp300 Ribu dan Cek Nama Anda Sebagai Penerima, Kapan Jadwal Cairnya?
Dari keterangan yang didapat, Polisi menemukan menemukan 10 gram sabu yang dikemas menjadi beberapa kantung kecil.
Hingga berita ini dimuat, Suroto belum membuka identitas H pernah menjabat DPRD dari fraksi parpol mana.
Ia memastikan H masih diperiksa. Sedangkan anggota Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang lain tengah mengembangkan temuan dari kasus tersebut. (rus/van)
Baca Juga: Diduga Mabuk Berat, Mahasiswi UNUSA Tewas Usai Jatuh saat Berboncengan di Sekitar Mapolda Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News