Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 terkait kasus narkotika.
Pria inisial H ditangkap polisi saat melakukan penggrebekan rumah istrinya di Desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura.
BACA JUGA:
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
Di TKP polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto membenarkan adanya penangkapan mantan anggota DPRD Bangkalan karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dari keterangan yang didapat, Polisi menemukan menemukan 10 gram sabu yang dikemas menjadi beberapa kantung kecil.
Hingga berita ini dimuat, Suroto belum membuka identitas H pernah menjabat DPRD dari fraksi parpol mana.
Ia memastikan H masih diperiksa. Sedangkan anggota Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang lain tengah mengembangkan temuan dari kasus tersebut. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




