Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan () dan pencurian dengan kekerasan () dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto, Senin (7/10/2024).

Dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan kronologi ketiga tersangka dan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim .

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine Acak di SMAN 1 Gedeg

Kasus yang pertama terkait tindak pidana dengan tersangka AB dan SM keduanya laki-laki warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Peristiwa pencurian pemberatan ini terjadi pada hari Selasa (10/9/2024) sekitar jam 3 pagi di dealer SR Motor Viar di jalan Gajah mada No. 35, KelurahanGedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaeny yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka AB dan SM yakni berangkat bersama dan bertemu di Surabaya untuk mencari pekerjaan

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Karena belum dapat pekerjaan untuk kebutuhan hidupnya mereka berdua berniat untuk melakukan pencurian. 

Untuk melancarkan kasi pencurian, para tersangka berusaha untuk membeli alat-alat yang ada di sekitar sini untuk beraksi di wilayah Mojokerto dan wilayah Surabaya.

"Setelah mereka berdua keliling wilayah Mojokerto akhirnya mereka melakukan aksinya di dealer SM Viar jalan Gajah mada dengan modus oprandi merusak pintu rolling door kemudian dia masuk dan mengambil beberapa barang kemudian mereka berdua pada saat keluar tertangkap tangan oleh anggota Resmob," Ujar Kasat reskrim AKP Rudy Zaeny saat rilis persnyanya bersama awak media, Senin (7/10/24)

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ada 11 yang pertama satu buah tas warna biru,4 buah obeng,2 buah gunting, dua buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifan, 6 buah kunci L modifan, 1 unit Yamaha Mio warna hitam yang dipakai sarana oleh pelaku kemudian gembok warna silver dan uang hasil pencurian sebanyak Rp55 ribu.

"Pasal kami terapkan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara demikian rilis terkait dengan pencuri dan pemberatan," Tegasnya.

Dan rilis yang kedua yakni terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang dilakukan oleh tersangka inisial RR (41) swasta alamat Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang terhadap korban inisial DS seorang ibu rumah tangga waga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal (25/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB yang di Jalan Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

AKP Rudy menjelaskan, Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan kasinya di 11 TKP.

Pertama di Desa Bandung Gedeg bulan September 2024, Kemudian Mojogebang Kemlagi, Kemudian Kedungwaru Mojodadi Kemlagi, Kepuh Sawo Kecamatan Jetis, kemudian Kupang jetis, Mojorejo jetis kemudian Jetis, Glagah Jetis, Gembongan Gedeg, Betro dan Kedungsari Kemlagi.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mencari sasaran yang lengah dan bisa dijadikan mangsa. Pelaku mengikuti dari belakang kemudian menyalip sebelah kiri.

Pada saat menyalip tersangka menarik tas korban. Pelaku menggasak uang Rp 500 ribu kemudian HP OPPO tipe A58 sedangkan barang-barang korban lain yang lain seperti KTP dan SIM dibuang di jalan.

"Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena kebetulan dia nggak kerja," Ujar AKP Rudy Zaeny.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024

Barang yang disita oleh polisi yakni 1 buah dos book HP OPPO, kemudian 1 HP OPPO A58, 1 jaket jumper warna biru tua, kemudian celana jeans warna hitam dan 1 unit motor Suzuki satria.

"Pasal yang kami terapkan yakni pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim AKP Rudy .(ana/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ibu-Ibu Jadi Korban Penjambretan di Depan Kantor Radio Kapuas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO