Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana

Siska, Kabid Koperasi Diskoperindag Gresik yang Terjerat Korupsi Hibah UMKM Dikenal Sederhana Fransiska Dyah Ayu Puspitasari saat menuju ruang Pidsus Kejari Gresik sebelum ditahan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag  yang terjerat korupsi hibah UMKM, ternyata dikenal sebagai pejabat yang hidup sederhana.

Menurut salah seorang ASN yang pernah satu kantor dengan Siska di Satpol PP, tersangka tidak pernah menunjukkan gaya hidup hedon dan mewah.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir

"Saya sampai sekarang belum percaya, Mas, kalau benar kasus korupsi hibah UMKM di Dinas Koperasi telah menyeret Bu Siska menjadi tersangka," kata ASN tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/10/2024).

Menurutnya, Siska tidak neko-neko saat menjabat salah satu kepala bidang (Kabid) di Satpol PP.

"Orangnya tidak neko-neko, gaya hidupnya sederhana," tuturnya.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Hal senada diungkapkan salah satu tetangga Siska di Perumahan Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Di mata tetangganya, Siska dikenal sebagai orang yang hidup sederhana. Rumah yang ditempati pun tidak mewah.

"Saya nggak percaya kalau Bu Siska korupsi, memperkaya diri sendiri dari bantuan hibah UMKM," ucap salah satu warga.

Diketahui, kasus korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar di Diskoperindag  yang ditangani kejaksaan setempat telah menyeret 4 tersangka.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Mereka adalah Malahatul Farda selaku kepala dinas yang divonis Hakim PN Tipikor Surabaya 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kemudian Ryan Fibrianto, Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi selaku penyedia barang hibah UMKM. Ia divonis hakim hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Ryan telah mengembalikan kerugian negara Rp860 juta.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Selanjutnya, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, yang telah ditahan pada Kamis (10/10/2024) usai beberapa bulan ditetapkan tersangka.

Serta, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag , Joko Pristiwanto, yang belum ditahan setelah ditetapkan tersangka bersamaan Siska. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO