Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah Konferensi pers kasus pencurian yang berlangsung di Mapolres Probolinggo Kota. Foto: SUGIANTO/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Kota meringkus pencuri dan 2 penadah 6 unit PS (PlayStation), dan laptop di tempat rental daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kelurahan Kanigaran. Kapolres Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, memastikan hal tersebut.

"Mereka diingkus setelah kita mendapatkan laporan ada aksi pencurian," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Kota, AKP Didik Riyanto, saat konferensi pers, Selasa (14/10/2024).

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

Ia menyebut, pelaku pencuri dan 2 penadah itu adalah Hoirul Arifin, warga Dusun Curahkates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, lalu Rahman Ruliansyah, warga Dusun Curahrejo, Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang; dan Zainal Arifin, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/ Kabupaten Lumajang.

"Polisi mengamankan Hoirul Arifin dulu yang merupakan eksekutor di rumahnya," kata Oki.

Awal mula penangkapan terhadap ketiga tersangka itu ketika polisi mendapat laporan jika terjadi aksi pencurian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

Atas perbuatannya, Hoirul dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan 2 penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO