SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial SF (23) melaporkan tindak pemerkosaan dan sodomi yang dialaminya ke unit PPA Polrestabes Surabaya Selasa (15/10/2024).
Ia diperkosa pria berinisial DPP (24) yang mengaku sebagai pengusaha kuliner asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Kenjeran, Polisi Minta Orang Tua Korban Teken Surat Pernyataan Tak Melapor
Korban dan pelaku awalnya mengenal melalui media sosial instagram sejak 2017. Mereka intens berkomunikasi lewat direct message, lalu bertukar nomor handphone dan bertemu langsung.
Kronologi dugaan pemerkosaan itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban Johan Widjaja saat mengantar korban melapor ke unit PPA Polrestabes Surabaya.
Pada 15 September lalu, DPP mengajak koban untuk ketemu dan mengobrol dengan korban sekira pukul 23.00 WIB. Korban mengira akan diajak nongkrong di kafe.
Baca Juga: Ketua KONI Probolinggo Tidak Ditahan Polres Tanjung Perak, Barang Bukti Sabu Masih Misteri
Setelah janjian, DPP menjemput korban di rumah. Korban awalnya mengira DPP akan mengajak nongkrong di cafe. Namun malah diajak ke sebuah rumah kawasan jalan Ploso Timur.
Kliennya disebut Johan sempat disekap lalu diperkosa di sofa ruang tamu. Bahkan, pemerkosaan itu juga dilakukan DPP di anus SF.
"Korban ini disekap. Dalam keadaan terancam celananya dia dipelorot. Pertama dari miss v, setelah itu melanjutkan lagi dengan cara sodomi," ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
"Sampai selang satu bulan pengakuan korban duburnya bermasalah. Kalau buang air besar keluar darah, kalau dibuat duduk njarem (nyeri)," imbuhnya.
Setelah kejadian itu korban mengalami trauma. Sekitar dua minggu akhirnya korban membernaikan diri untuk bercerita pada orang tuanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua SF pun mengajak untuk membuat laporan ke polisi. (rus/van)
Baca Juga: Bocah SD Tewas di Kolam Renang Tak Berizin di Kalilom Surabaya, Pemilik Bantah Ada Kelalaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News