TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban telah menaikkan perkara dugaan perusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang dilakukan oleh pemdes setempat ke penyidikan.
Setelah naik ke penyidikan, selanjutnya akan ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana perusakan bangunan pagar milik pasutri tersebut, yang lahannya akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan sudah ada sebanyak 15 orang saksi yang dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar ini. Termasuk hasil pengukuran ulang BPN juga sudah keluar.
Dari pengukuran ulang yang dilakukan BPN, menunjukkan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.
"Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (hasil ukur BPN, Red) yang ada, kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Setelah ini tinggal tunggu penetapan tersangka," jelas Dimas, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Tuban, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Ditambahkan Dimas, untuk penetapan tersangka masih melalui beberapa proses penyidikan.
"Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, membenarkan bahwa hasil ukur dari BPN sudah keluar.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang ada di objek tanah pada saat diukur. Yaitu pagar, dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis tanah yang ada dalam sertifikat.
"Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang, telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti," tegasnya.
Dengan adanya hasil ukur ulang dari BPN tersebut, kata Aziz, klaim Pemdes bahwa pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya memohon pada penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlelebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang di sini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifiikat BPN yang dimiliki pelapor," tutupnya. (coi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News