Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka TKP pembongkaran pagar milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban telah menaikkan perkara dugaan perusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga , Kecamatan Widang, yang dilakukan oleh pemdes setempat ke penyidikan.

Setelah naik ke penyidikan, selanjutnya akan ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana perusakan bangunan pagar milik pasutri tersebut, yang lahannya akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan sudah ada sebanyak 15 orang saksi yang dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar ini. Termasuk hasil pengukuran ulang BPN juga sudah keluar.

Dari pengukuran ulang yang dilakukan BPN, menunjukkan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.

"Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (hasil ukur BPN, Red) yang ada, kasus pembongkaran pagar di ini sekarang naik ke sidik. Setelah ini tinggal tunggu penetapan tersangka," jelas Dimas, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Tuban, Sabtu (19/10/2024).

Ditambahkan Dimas, untuk penetapan tersangka masih melalui beberapa proses penyidikan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO