TKP pembongkaran pagar milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban telah menaikkan perkara dugaan perusakan pagar rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang dilakukan oleh pemdes setempat ke penyidikan.
Setelah naik ke penyidikan, selanjutnya akan ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana perusakan bangunan pagar milik pasutri tersebut, yang lahannya akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan sudah ada sebanyak 15 orang saksi yang dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar ini. Termasuk hasil pengukuran ulang BPN juga sudah keluar.
Dari pengukuran ulang yang dilakukan BPN, menunjukkan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.
"Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (hasil ukur BPN, Red) yang ada, kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Setelah ini tinggal tunggu penetapan tersangka," jelas Dimas, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Tuban, Sabtu (19/10/2024).
Ditambahkan Dimas, untuk penetapan tersangka masih melalui beberapa proses penyidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




