GRESIK,BANGSAONLINE.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Adji Satrija Nugroho memutus bahwa status tersangka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Nur Hasyim tidak sah dalam sidang putusan praperadilan di PN Gresik, Senin (21/10/2024).
Atas putusan itu, hakim memerintahkan Kejari Gresik mencabut status tersangka Nur Hasyim dan merehabilitasi namanya.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
Tim kuasa hukum Nur Hasim, Kukuh Pramono Budi, membenarkan kliennya memenangkan praperadilan di PN Gresik.
"Tidak sah penetapan tersangka dan hakim memerintahkan Kejari Gresik menghentikan pemeriksaan Nur Hasim selaku pemohon praperadilan yang telah ditetapkan tersangka, serta perintah mengeluarkan dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya," kata Kukuh yang juga Ketua DPC Peradi Gresik.
Nur Hasim sendiri mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan beras di Desa Roomo melalui kuasa hukum.dari DPC Peradi Surabaya dan PBH DPC Peradi Gresik.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Di kesempatan yang sama, Johanes Dipa yang juga tim kuasa hukum Nur Hasim dari DPC Peradi Surabaya mengatakan tuntutan kliennya dikabulkan keseluruhannya.
Sebab, kata Dipa tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Karena tidak ada bukti kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilan ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh mengaggap enteng terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan khusus seperti upaya paksa.
"Sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara," pintanya.
"Mungkin kita tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang wenang, apapun bentuknya," pungkasnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tersangka kepada Nur Hasyim beserta Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dalam perkara dugaan korupsi bantuan beras kepada warga Desa Roomo dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting pada 29 September 2024.
Ketiganya lalu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News