SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - DF terdakwa kasus penyalahgunaan dana rekening BRI Sidoarjo divonis tiga tahun penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Wanita eks Associate Mantri Bank BRI Sidoarjo itu terbukti bersalah melakukan penyelewengan uang nasabah senilai Rp 2 miliar yang digunakan untuk trading dan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Kasus tersebut terjadi pada Januari 2022. Awalnya terdakwa DF mendaftarkan pembukaan rekening nasabah berinisial FN, warga Surabaya di Bank BRI Sidoarjo," ujar Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi, Minggu (20/10/2024).
John mengatakan, sejak awal sudah terbesit niat terdakwa untuk memiliki atau mengelola uang milik FN untuk kepentingan pribadinya dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantri.
"Terdakwa meminta nasabah untuk meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa dengan dalih memberikan pelayanan membuka rekening pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Akan tetapi, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. Melihat ada kesempatan, terdakwa mencoba membuka M-Banking BRI tanpa sepengetahuan nasabah, FN.
Lebih lanjut, terdakwa menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar M-Banking. Selepas rekening nasabah aktif, terdakwa memberi tawaran untuk FN supaya menambahkan saldo di rekeningnya sebesar Rp 2 miliar.
Ternyata, terdakwa menawarkan hal tersebut dengan iming-iming, FN berkesempatan besar mendapat hadiah undian. Tertarik akan hal tersebut, FN mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Terdakwa juga melakukan manipulasi dan memalsukan beberapa dokumen serta nominal saldo di buku tabungan FN. Hal itu terjadi saat FN ingin mengetahui jumlah tabungannya," ungkapnya.
Saat itu, FN masih belum sempat ke Sidoarjo, sehingga buku tabungan masih dibawa oleh terdakwa. Akal bulusnya, isi buka tabungan tersebut dimanipulasi oleh terdakwa agar terlihat senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Padahal, isi saldo rekening nasabah sudah berkurang untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa. Tindak pidana korupsi itu terungkap pada saat FN hendak memindahkan uang miliknya dari rekening BRI ke rekening BCA.
Lantas, FN merasa terkejut melihat uang di rekeningnya tersebut hanya tersisa senilai Rp 376 ribu. Sontak hal tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Bank BRI Sidoarjo.
Setelah ditelusuri, rupanya penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh DF. Uang tersebut sudah digunakan DF untuk trading dan beberapa kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
"Pihak Bank selanjutnya melakukan penggantian," jelasnya.
Penyalahgunaan dana tersebut telah merugikan negara Rp2 miliar. Terdakwa DF terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, terdakwa divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti senilai Rp 1,6 miliar, subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
"Sidang dilakukan pada Jumat (18/10/202). Semoga penegakan hukum yang dilakukan bisa membawa efek jera, selain memberikan keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” tandasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News