Cerita korban yang diketahui pengacara muda itu, Kepada polisi, Hariri mengalami dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kepala Desa Kramat, Ach Baidowi. Terlapor sempat mengatakan ‘mau dibunuh kamu’.
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan, tetapi sampai saat ini perkembangan kasus ini belum kelihatan kejelasannya. Bahkan belum ada penetapan tersangka,” ungkap dia kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, penyidik Polres Sampang harus bekerja profesional dalam menangani perkara ini, sehingga tidak berlarut-larut.
“Kami berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dan pengancaman ini,” harapnya.









