Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

MALANG,BANGSAONLINE - Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional ().

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan mengujicobakan persyaratan kepesertaan aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi () di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Warga Madiun ini Bagikan Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS: Program Rehab Jadi Solusi Termudah

“Persyaratan melampirkan kepesertaan aktif sudah berlaku per 1 November 2024 di wilayah Raya. Ini berlaku untuk seluruh pemohon , baik A, B, maupun C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang , Roni Kurnia Hadi Permana, Senin (04/11/2024).

Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Roni menekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit.

Baca Juga: Warga Campursari Sogaten Bagikan Pengalaman Menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba nasional sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Untuk uji coba di wilayah Raya ini kami menyiapkan petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan pada tanggal 4 sampai 8 November di empat wilayah Satuan Penyelenggaraan Administrasi di Kota , Kabupaten dan Kota Batu," ungkap Roni.

Roni mengatakan bahwa petugas BPJS Kesehatan yang melakukan pendampingan di wilayah Raya juga akan melakukan sosialisasi terkait Program kepada pemohon .

Selama masa uji coba hingga tanggal 4 November ini, sebagian besar pemohon sudah terdaftar aktif menjadi peserta

Baca Juga: Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun begitu, Roni menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila sudah diterbitkan namun kepesertaan masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program , maka tetap dapat diberikan.

“Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta , peserta tetap dapat mengajukan permohonan dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile . Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan,” jelas Roni.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI

Roni pun menerangkan bahwa untuk mengetahui status kepesertaan , pemohon dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal pelayanan tanpa tatap muka yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile , BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan juga berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan pemohon .

“Kami mengapresiasi atas dukungan yang diberikan Kepolisian Resor Kota , Kabupaten dan Kota Batu terhadap penyelenggaraan Program . Tentunya BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Roni.

Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)

Sementara itu, ditemui pada saat melakukan permohonan , Ria Novita (43) menyatakan dukungannya terhadap uji coba persyaratan kepesertaan aktif bagi pemohon .

Dirinya menyadari bahwa menjadi peserta merupakan suatu kewajiban bagi seluruh penduduk, terlebih menurutnya memiliki perlindungan kesehatan juga sangat penting untuk berjaga jaga apabila tiba-tiba sakit.

“Ini tadi saya sebenarnya mau perpanjangan , tapi ternyata masa berlaku sekarang tidak sama dengan tanggal lahir. Jadi ini tadi terlewat sehari akhirnya harus buat baru. Saya baru tahu persyaratan aktif saat sampai di sini, tapi alhamdulillah saya terdaftar sebagai peserta aktif, jadi tidak ada kendala sama sekali,” kata Ria. (adv)

Baca Juga: Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO