MALANG,BANGSAONLINE - Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan mengujicobakan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
“Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif sudah berlaku per 1 November 2024 di wilayah Malang Raya. Ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, Senin (04/11/2024).
Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Roni menekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba nasional sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Untuk uji coba di wilayah Malang Raya ini kami menyiapkan petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan pada tanggal 4 sampai 8 November di empat wilayah Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," ungkap Roni.
Roni mengatakan bahwa petugas BPJS Kesehatan yang melakukan pendampingan di wilayah Malang Raya juga akan melakukan sosialisasi terkait Program JKN kepada pemohon SIM.
Selama masa uji coba hingga tanggal 4 November ini, sebagian besar pemohon SIM sudah terdaftar aktif menjadi peserta JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik
Namun begitu, Roni menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
“Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan,” jelas Roni.
Baca Juga: Warga Ngasem Kediri Percayakan JKN untuk Pengobatan Keluarganya
Roni pun menerangkan bahwa untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal pelayanan tanpa tatap muka yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan juga berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM.
“Kami mengapresiasi atas dukungan yang diberikan Kepolisian Resor Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu terhadap penyelenggaraan Program JKN. Tentunya BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Roni.
Baca Juga: Pedagang Ayam Potong Asal Kediri Bersyukur Pengobatan Suaminya Ditanggung Penuh Program JKN
Sementara itu, ditemui pada saat melakukan permohonan SIM, Ria Novita (43) menyatakan dukungannya terhadap uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM.
Dirinya menyadari bahwa menjadi peserta JKN merupakan suatu kewajiban bagi seluruh penduduk, terlebih menurutnya memiliki perlindungan kesehatan juga sangat penting untuk berjaga jaga apabila tiba-tiba sakit.
“Ini tadi saya sebenarnya mau perpanjangan SIM, tapi ternyata masa berlaku SIM sekarang tidak sama dengan tanggal lahir. Jadi ini tadi terlewat sehari akhirnya harus buat baru. Saya baru tahu persyaratan JKN aktif saat sampai di sini, tapi alhamdulillah saya terdaftar sebagai peserta JKN aktif, jadi tidak ada kendala sama sekali,” kata Ria. (adv)
Baca Juga: Status Kepesertaan JKN Non-Aktif? Kepala BPJS Kesehatan Malang Imbau Tetap Tenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News