SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek saluran irigasi melalui Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) P3A Jaya Bringin di Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, masih dalam tahap pengerjaan.
Kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) TA 2024 itu merupakan swakelola dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Banyuates Sampang, Pelaku Selingkuhan Korban
Namun, pengerjaan saluran irigasi yang dibiayai APBN senilai Rp195 juta itu diduga kuat tidak sesuai perencanaan, serta jauh dari juknis (petunjuk teknis).
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, tampak jelas pembangunan saluran pada beberapa titik yang ditemukan minimnya pekerjaan galian tanah, dan juga material berupa pasir jawa hitam yang digunakan pada saluran.
Sehingga, kualitasnya diragukan dan disinyalir tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Diterpa Angin Kencang, Dua Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Kedungdung Sampang
Pj Kepala Desa Bringin, Syamsul Arifin, membenarkan bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan saluran irigasi P3-TGAI.
“Iya, sampean langsung hubungi ke pemiliknya mas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Menurut dia, proyek saluran irigasi melalui kelompok Hippa P3A Jaya Bringin itu merupakan milik Dimyati, seorang ASN.
“Kalau yang Hippa Dusun Sambereng, Desa Bringin, itu ketuanya Syafiih dan kegiatannya dekat dengan rumah Syafiih,” katanya.
Sementara itu, Dimyati saat dihubungi mengelak, bahwa proyek Hippa P3A Jaya Bringin merupakan milik Samhari. Sedangkan Samhari saat dimintai keterangan belum menjawab hingga berita diterbitkan. (tam/mar)
Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News