SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek saluran irigasi melalui Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) P3A Jaya Bringin di Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, masih dalam tahap pengerjaan.
Kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) TA 2024 itu merupakan swakelola dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Pengerjaan saluran irigasi yang dibiayai APBN senilai Rp195 juta itu diduga kuat tidak sesuai perencanaan, serta jauh dari juknis (petunjuk teknis).
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, tampak jelas pembangunan saluran pada beberapa titik yang ditemukan minimnya pekerjaan galian tanah, dan juga material berupa pasir jawa hitam yang digunakan pada saluran. Sehingga, kualitasnya diragukan dan disinyalir tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Pj Kepala Desa Bringin, Syamsul Arifin, membenarkan bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan saluran irigasi P3-TGAI.
“Iya, sampean langsung hubungi ke pemiliknya mas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Kamis (14/11/2024).
Menurut dia, proyek saluran irigasi melalui kelompok Hippa P3A Jaya Bringin itu merupakan milik Dimyati, seorang ASN.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
“Kalau yang Hippa Dusun Sambereng, Desa Bringin, itu ketuanya Syafiih dan kegiatannya dekat dengan rumah Syafiih,” katanya.
Sementara itu, Dimyati saat dihubungi mengelak bahwa proyek Hippa P3A Jaya Bringin merupakan milik Samhari. Sedangkan Samhari saat dimintai keterangan belum menjawab hingga berita diterbitkan. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News