Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan

Sementara sosialisasi tatap muka kali ini bertujuan menegaskan upaya menjaga netralitas para perangkat desa dan kelurahan.

"Kemudian agar para kades dan lurah itu netral dan tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," terangnya.

"Kita sampaikan juga sanksi-sanksi nya apabila para kades melanggar netralitas dan hal lain yang dilarang di peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak di Pamekasan," imbuhnya.

Sukma menyampaikan, ada dua bentuk sanksi jika kades atau lurah kedapatan melanggar netralitas.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: