SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng menetapkan Andri (55) sebagai tersangka pembunuh Lindawati kekasihnya di jalan Ngaglik II Surabaya, Rabu (20/11/2024).
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim mengatakan, Andri ditetapkan tersangka setelah seluruh keterangan saksi, hasil olah TKP dan autopsi, serta barang bukti yang ada merujuk padanya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Kami sudah menetapkan AN sebagai tersangka. Motifnya untuk sementara ini diketahui karena asmara," katanya.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini dengan menambah keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap motif sebenarnya dalam pembunuhan ini.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa tiga orang terkait dugaan pembunuhan kepada seorang wanita di sebuah rumah Jalan Ngaglik II, Kota Surabaya yang terjadi pada Minggu (17/11/202) malam.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa kedua Kelasih itu akan ada usaha bersama, namun karena ada perbedaan pendapat sehingga terjadi cek-cok. Cek cok ini melebar hingga Andri mengungkit ungkit tentang harta perhiasan yang dimiliki Lindawati. Dari situlah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Andri menyebabkan Lindawati tewas,” ujar Perwira berpangkat 2 balok di pundak itu. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News