KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri terus menggenjot penerbitan sertifikat hak aset tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik masyarakat.
Rabu (20/11/2024) kemarin, Pemkab Kediri membagikan sertifikat di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
Di Desa Sambiresik, total sebanyak 282 dari total 853 sertifikat PTSL yang dibagikan. Sementara sisa 571 sertifikat masih dalam proses.
Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah yang dibagikan sebanyak 500 dari total 1.098 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, sisa 598 sertifikat yang akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, mengatakan percepatan program sertifikat PTSL ini adalah bentuk komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat.
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Menurutnya, ada tiga aspek akan pentingnya keabsahan sertifikat PTSL.
Pertama, pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian hukum hak aset tanah.
Kedua, kepemilikan sertifikat tanah dapat menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, pembagian sertifikat diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: ZIS Baznas Meningkat Hampir 70 Persen, Bupati Kediri Launching Program Beasiswa SKSS
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif, Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Heru mengingatkan masyarakat agar menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
Baca Juga: Bupati Kediri Dirikan Rumah Kemasan untuk Pelaku UMKM
"Artinya, bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menambahkan percepatan program PTSL akan terus dilakukan hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum.
Termasuk, pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di hari Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat.
Meskipun untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun lanjut Junaedi, e-sertifikat mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya. (uji/rev)
Baca Juga: Pemkab Kediri Siap Lanjutkan Pembangunan Museum Sri Aji Joyoboyo di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News