Pemetaan dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 284 kelurahan/desa di 20 kecamatan melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.
"Saya sudah mempersiapkan hal ini jauh hari, tujuannya agar tidak sampai muncul berbagai bentuk pelanggaran pemilu," kata Yudha.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Lalu, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Selanjutnya, politik uang, politsasi SARA, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kemudian, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).










