Ungkap kasus curanmor di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap warga Pare, Kediri, berinisial MMO (36) lantaran 2 kali melakukan curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Aksi kriminal itu dilakukan di tempat parkir Apartemen Prospero dan Sun Hotel Sidoarjo.
"Modus yang dilakukan tersangka seorang diri mendatangi tempat parkir sepeda motor, lalu mencari yang tidak terkunci stang setirnya. Setelah mendapatkan motor curian, M.M.O. mendorong dan memasukannya ke dalam mobil melalui pintu belakang dan joknya sudah dilepas," kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
"Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama di dua lokasi di Sidoarjo. Lokasi pertama tempat parkir Apartemen Prospero pada September 2024, dan lokasi kedua di Sun Hotel pada Oktober 2024. Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor ini karena untuk kebutuhan sehari-hari dan modal buka warung," paparnya.
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sesuai yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




