KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung panas.
Suasana panas langsung terasa usai Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus membuka Rapat.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Bersama Forum Komite Gelar Rakor
Hujan interupsi silih berganti dari beberapa anggota DPRD Kota Kediri. Yang menjadi pemicu adalah ketika Ketua DPRD Kota Kediri, meminta agar Sidang Paripurna di skors terlebih dulu, untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bertemu.
Situasi yang memanas membuat salah satu anggota Fraksi Partai Golkar meninggalkan ruang sidang.
Sidang yang mestinya untuk membahas Raperda APBD tahun 2025 itu berubah menjadi ajang debat sengit yang tidak berujung, selama hampir 3 jam.
Baca Juga: Ajak UMKM Daftarkan HKI Merek Produk, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Gelar Bimbingan dan Konsultasi
Sidang akhirnya bisa diskors oleh Ketua DPRD Kota Kediri, untuk memberi kesempatan pertemuan antara Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi. Namun sayang pertemuan itu tidak pernah terjadi dan Sidang Paripurna tiba-tiba selesai.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus yang akrab disapa Bunda Edo, mengatakan, bahwa pihaknya meminta sidang paripurna di skors dan dilanjutkan sidang paripurna pada tanggal 28 dan 29 November 2024, dengan agenda pembahasan ulang RAPBD, kemudian PU (Pandangan Umum) dan PA (Pandangan Akhir) pada tanggal 30 November.
Kenapa pembahasan RAPBD harus diulang, menurut Bunda Edo, karena surat undangan dibuat tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Cagar Budaya, BPBD Kota Kediri Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Lama
Surat Undangan Rapat ditandatangani oleh Wakil Ketua 1, padahal dirinya ada dan masih segare bugar.
"Saya diberi undangan di rumah, untuk ditandatangani. Yang memberikan undangan itu adalah staf DPRD Kota Kediri dan yang membuat undangan adalah Sekwan tanpa koordinasi dengan saya sebagai Ketua,"kata Bunda Edo, Selasa (26/11/2024).
Fraksi PAN, lanjutnya, menganggap bahwa proses pembahasan RAPBD itu tidak melalui mekanisme yang benar, karena Fraksi PAN dan Fraksi NasDem belum masuk dalam pembahasan itu.
Baca Juga: Anggota DPRD Fraksi PKB Renovasi Musala yang Mulai Tak Layak di Gunungsari Kota Batu
Ditambahkan Bunda Edo, bahwa hari ini (Selasa, 26/11/2024) tidak ada koordinasi antara pimpinan. Ia mengaku menunggu di ruangannya ternyata tidak ada yang datang.
"Jadi tadi saya tunggu di ruangan, tidak ada yang mau datang. Ternyata anggota dari lima Fraksi masuk kembali ke ruang sidang dan mengumpulkan jawaban Pemandangan Umum yang saya tidak mengetahui,"terangnya.
Bunda Edo menegaskan, bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Kediri, pihaknya tetap akan memberikan undangan tanggal 28 dan 29 untuk pembahasan RAPBD.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Perketat Pengamanan Perayaan Imlek 2576 Kongzili di Klenteng Tjoe Hwie Kiong
PU akan dibahas tanggal 30 November pagi dan PA (Pandangan Akhir) Fraksi tanggal 30 sore. Tapi bila itu tidak terealisasi, semuanya akan dikembalikan kepada mekanisme yang ada.
"Sekretariat, sudah saya perintahkan untuk membuat surat undangan, terkait hadir atau tidak hadir, itu bukan ranah saya untuk memaksa. Harapan kami ketika sudah melalui mekanisme yang benar, APBD itu nantinya bisa aman dan nyaman,"pungkasnya.
Sedangkan, Choirudin Mustofa, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Kediri, mengatakan, bahwa Nasdem para prinsipnya (pembahasan RAPBD harus) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Kerahkan 92 Personel Antisipasi Kepadatan Lalin di Libur Panjang Imlek
"Undangan rapat yang mengeluarkan adalah Wakil Ketua. Sedangkan Ketua kan masih ada. Dikhawatirkan bila nanti dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri, lalu ada pertanyaan, apa Ketua sedang berhalangan tetap ataukah bagimana. Kita mengantisipasi agar dikemudian hari tidak ada masalah. Kita bersepakat bahwa Nasdem mengutamakan masyarakat, maka dari itu APBD harus selesai bulan November ini,"ucapnya.
Menurut Choirudin, bahwa RAPBD ini sebelumnya dibahas di Tim Anggaran, sedangkan PAN dan Nasdem belum terlibat disitu. Makanya pihaknya menawarkan solusi untuk melegitimasi, maka dibahas di Paripurna lagi, untuk bersama-sama mencari aman.
"Yang kemarin ditandatangani Wakil Ketua, dinilai tidak sesuai (dengan ) mekanisme yang ada,"tandasnya.
Baca Juga: Kasus Korban Mutilasi Ngawi Masuki Babak Baru, Lokasi Pembunuhan di Kota Kediri
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kediri, Soedjono Teguh Widjaja, mengatakan , bahwa rapat pembahasan PU sempat diskors, terus dibuka lagi oleh Ketua. Dari lima Fraksi menyatakan atau memberi pandangan bahwa (Pandangan Umum) tidak perlu dibacakan, tapi cukup ditandatangani dan diserahkan ke Sekwan.
Terkait dengan undangan Ketua DPRD Kota Kediri untuk melakukan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun 2025 lagi, Soedjono, mengatakan, bahwa itu tidak bisa, karena undangan tanggal 28 dan tanggal 29 itu untuk membahas RAPBD, padahal RAPBD sudah dibahas sebulan lalu. Jadi tidak bisa ditarik ke belakang.
"Saya belum bisa memastikan akan hadir atau tidak, bila diundang oleh Ketua DPRD Kota Kediri itu,"tandasnya. (uji/van)
Baca Juga: Paramedis Keswan di Pamekasan Keluhkan Tiadanya Honor, Komisi II DPRD Berencana Panggil OPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News