Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, didampingi oleh anggota Fraksi PAN dan Nasdem saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung panas.
Suasana panas langsung terasa usai Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus membuka Rapat.
BACA JUGA:
- Wawali Kediri Beri Semangat Peserta Lomba Tartil dan Cerdas Cermat Al-Quran di Manisrenggo
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Siapkan Pansus Bahas Raperda Aset dan PDAM
Hujan interupsi silih berganti dari beberapa anggota DPRD Kota Kediri. Yang menjadi pemicu adalah ketika Ketua DPRD Kota Kediri, meminta agar Sidang Paripurna di skors terlebih dulu, untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bertemu.
Situasi yang memanas membuat salah satu anggota Fraksi Partai Golkar meninggalkan ruang sidang.
Sidang yang mestinya untuk membahas Raperda APBD tahun 2025 itu berubah menjadi ajang debat sengit yang tidak berujung, selama hampir 3 jam.
Sidang akhirnya bisa diskors oleh Ketua DPRD Kota Kediri, untuk memberi kesempatan pertemuan antara Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi. Namun sayang pertemuan itu tidak pernah terjadi dan Sidang Paripurna tiba-tiba selesai.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus yang akrab disapa Bunda Edo, mengatakan, bahwa pihaknya meminta sidang paripurna di skors dan dilanjutkan sidang paripurna pada tanggal 28 dan 29 November 2024, dengan agenda pembahasan ulang RAPBD, kemudian PU (Pandangan Umum) dan PA (Pandangan Akhir) pada tanggal 30 November.
Kenapa pembahasan RAPBD harus diulang, menurut Bunda Edo, karena surat undangan dibuat tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar.
Surat Undangan Rapat ditandatangani oleh Wakil Ketua 1, padahal dirinya ada dan masih segare bugar.
"Saya diberi undangan di rumah, untuk ditandatangani. Yang memberikan undangan itu adalah staf DPRD Kota Kediri dan yang membuat undangan adalah Sekwan tanpa koordinasi dengan saya sebagai Ketua,"kata Bunda Edo, Selasa (26/11/2024).
Fraksi PAN, lanjutnya, menganggap bahwa proses pembahasan RAPBD itu tidak melalui mekanisme yang benar, karena Fraksi PAN dan Fraksi NasDem belum masuk dalam pembahasan itu.
Ditambahkan Bunda Edo, bahwa hari ini (Selasa, 26/11/2024) tidak ada koordinasi antara pimpinan. Ia mengaku menunggu di ruangannya ternyata tidak ada yang datang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




