TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penyeludupan pupuk subsidi dari Madura ke wilayah Tuban yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri.
Sidang yang dijadwalkan dilaksanakan hari Kamis (28/11/2024) terpaksa ditunda lantaran dokumen atau materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan, perumusan materi tuntutan perkara penyelundupan pupuk subsidi yang melibatkan 3 orang terdakwa itu masih dalam penyusunan.
"Penyusunan materi tuntutan belum rampung. Dalam hal ini masih banyak pertimbangan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar menyebut, bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KPH alias Noni asal Sampang Madura, WSB asal Kecamatan Soko dan SUG asal Kecamatan Grabagan dijadwalkan ulang pekan depan.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
"Sidang pembacaan ditunda Hari Kamis 5 Desember 2024 mendatang,"ujar Rizky.
Diketahui, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke Wilayah Tuban itu berhasil terbongkar pada pertengahan Juli lalu, usai Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pengungkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak 121 karung pupuk jenis Urea dan 100 karung pupuk jenis Phonska dari toko obat-obatan pertanian Milik WSB di Kecamatan Soko, yang dibeli dari KPH alias Noni dengan harga sekitar Rp220.000 untuk satu karung pupuk.
Baca Juga: Dibatasi Saat Lakukan Peliputan Sidang, Belasan Awak Media Geruduk Kantor PN Tuban
Di hari yang sama, Mabes Polri juga menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan Grabagan. Di sana, polisi mengamankan 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska, yang juga dipesan dari Noni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noni sendiri diduga bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi, baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer.
Pupuk dalam pengawasan tersebut kabarnya diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang.
Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan
Dalam sidang kedua yang digelar pada 19 November 2024 lalu, Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya dari Mabes Polri 1 orang, 2 orang petani, 1 orang dari Pupuk Indonesia (PI), 1 orang supir truk pengantar pupuk, lalu 1 orang terdakwa yang membeli pupuk dari petani Sampang.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, atau Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News