BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas UTM akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban pembunuhan sadis, EJ. Diketahui, korban dibacok dan dibakar oleh pelaku berinisial M di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024) malam.
EJ adalah seorang mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM yang sedang melaksanakan PPL atau praktik pengalaman lapangan (PPL).
Baca Juga: Pembunuh Warga Robatal Sampang Ditangkap, Ngaku Cemburu Berselingkuh dengan Istrinya
Melalui lembaga bantuan hukum dan Tim Satgas UTM, Rektor UTM, Safi, menegaskan bakal mengawal proses hukum secara maksimal, serta menyediakan pengacara secara gratis bagi korban hingga ke pengadilan.
"Orang tua dan keluarga korban sudah dipanggil oleh Polres Bangkalan dan LBH, serta Tim Satgas sudah mendampingi dan mengawal. Ini adalah bantuan hukum dari UTM dan Satgas. Saya meminta mereka untuk mengawal dan mendampingi proses hukum hari ini dan ke depan. Bukan karena tidak percaya kepada Polres Bangkalan, tetapi untuk memberikan dukungan kepada Polres Bangkalan," paparnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya mahasiswi UTM dengan cara yang tidak wajar. Kampus turut prihatin atas pembunuhan sadis ini.
Baca Juga: Pemilik Warkop di Stadion Gelora Bangkalan Ngamuk, Tuding Petugas Tak Adil saat Warungnya Dirobohkan
Safi juga mengapresiasi Polres Bangkalan yang bergerak cepat dalam melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
Ia berharap polisi memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Bukan hanya karena tindakan pelaku, tetapi juga untuk mengatasi budaya kekerasan yang sering terjadi di Bangkalan.
"Ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi juga budaya kekerasan yang sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Nelayan Bangkalan Korban Perahu Karam Ditemukan Tersangkut di Pohon Bakau
Ia pun berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan Pasal 338, tetapi juga Pasal 340, karena itu akan memberikan efek jera atas budaya kekerasan yang selalu terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat.
"Kita percayakan kepada polisi, jika ada unsur perencanaan, Pasal 340 bisa diterapkan. Namun, kewenangan ada pada Polres Bangkalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Sudarto, mengapresiasi Polres Bangkalan yang cepat menangkap pelaku. Bahkan, ia meminta bantuan kepada UTM untuk mengawal dan membantu proses hukum tersebut.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Perahu Nelayan di Bangkalan Karam Diterjang Ombak
"Keluarga korban juga memohon agar UTM dapat mengawal sepenuhnya proses hukum ke depan. Pembunuhan ini sangat sadis, korban dalam kondisi hamil 2 bulan, dibacok, digorok lehernya, hingga dibakar. Kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus," cetusnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News