BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas UTM akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban pembunuhan sadis, EJ. Diketahui, korban dibacok dan dibakar oleh pelaku berinisial M di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024) malam.
EJ adalah seorang mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM yang sedang melaksanakan PPL atau praktik pengalaman lapangan (PPL).
Baca Juga: Motor Kurir Shopee yang Dicuri di Keputih Surabaya Berhasil Ditemukan di Dapur Warga Bangkalan
Melalui lembaga bantuan hukum dan Tim Satgas UTM, Rektor UTM, Safi, menegaskan bakal mengawal proses hukum secara maksimal, serta menyediakan pengacara secara gratis bagi korban hingga ke pengadilan.
"Orang tua dan keluarga korban sudah dipanggil oleh Polres Bangkalan dan LBH, serta Tim Satgas sudah mendampingi dan mengawal. Ini adalah bantuan hukum dari UTM dan Satgas. Saya meminta mereka untuk mengawal dan mendampingi proses hukum hari ini dan ke depan. Bukan karena tidak percaya kepada Polres Bangkalan, tetapi untuk memberikan dukungan kepada Polres Bangkalan," paparnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya mahasiswi UTM dengan cara yang tidak wajar. Kampus turut prihatin atas pembunuhan sadis ini.
Baca Juga: Selama Operasi Lilin Semeru, Polres Bangkalan Amankan 16 Motor
Safi juga mengapresiasi Polres Bangkalan yang bergerak cepat dalam melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
Ia berharap polisi memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Bukan hanya karena tindakan pelaku, tetapi juga untuk mengatasi budaya kekerasan yang sering terjadi di Bangkalan.
"Ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi juga budaya kekerasan yang sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan," ucapnya.
Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online
Ia pun berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan Pasal 338, tetapi juga Pasal 340, karena itu akan memberikan efek jera atas budaya kekerasan yang selalu terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat.
"Kita percayakan kepada polisi, jika ada unsur perencanaan, Pasal 340 bisa diterapkan. Namun, kewenangan ada pada Polres Bangkalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Sudarto, mengapresiasi Polres Bangkalan yang cepat menangkap pelaku. Bahkan, ia meminta bantuan kepada UTM untuk mengawal dan membantu proses hukum tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil Madura ini Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Katanya
"Keluarga korban juga memohon agar UTM dapat mengawal sepenuhnya proses hukum ke depan. Pembunuhan ini sangat sadis, korban dalam kondisi hamil 2 bulan, dibacok, digorok lehernya, hingga dibakar. Kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus," cetusnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News