UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian Rektor UTM saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban pembunuhan sadis, EJ. Diketahui, korban dibacok dan dibakar oleh pelaku berinisial M di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024) malam.

EJ adalah seorang mahasiswi semester V Fakultas Pertanian yyang sedang melaksanakan PPL atau praktik pengalaman lapangan (PPL). Melalui lembaga bantuan hukum dan Tim Satgas , Rektor , Safi, menegaskan bakal mengawal proses hukum secara maksimal, serta menyediakan pengacara secara gratis bagi korban hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih

"Orang tua dan keluarga korban sudah dipanggil oleh Polres Bangkalan, dan LBH serta Tim Satgas sudah mendampingi dan mengawal. Ini adalah bantuan hukum dari dan Satgas. Saya meminta mereka untuk mengawal dan mendampingi proses hukum hari ini, dan ke depan, bukan karena tidak percaya kepada Polres Bangkalan, tetapi untuk memberikan dukungan kepada Polres Bangkalan," paparnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya mahasiswi dengan cara yang tidak wajar. Kampus turut prihatin atas pembunuhan sadis ini.

Safi juga mengapresiasi Polres Bangkalan yang bergerak cepat dalam melakukan penyidikan dan menangkap pelaku. Polisi diminta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, bukan hanya karena tindakan pelaku, tetapi juga untuk mengatasi budaya kekerasan yang sering terjadi di Bangkalan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024

"Ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi juga budaya kekerasan yang sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan," ucapnya.

Ia pun berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan Pasal 338, tetapi juga Pasal 340, karena itu akan memberikan efek jera atas budaya kekerasan yang selalu terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat.

"Kita percayakan kepada polisi, jika ada unsur perencanaan, Pasal 340 bisa diterapkan. Namun, kewenangan ada pada Polres Bangkalan," katanya.

Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK

Sementara itu, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Sudarto, mengapresiasi Polres Bangkalan yang cepat menangkap pelaku. Bahkan, ia meminta bantuan kepada untuk mengawal dan membantu proses hukum tersebut.

"Keluarga korban juga memohon agar dapat mengawal sepenuhnya proses hukum ke depan. Pembunuhan ini sangat sadis, korban dalam kondisi hamil 2 bulan, dibacok, digorok lehernya, hingga dibakar. Kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus," cetusnya. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO