GRESIK,BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, menggeruduk balai desa setempat, Rabu (4/12/2024).
Mereka membawa sejumlah poster sebagai bentuk protes soal bau tak sedap dari limbah pengelolaan tepung ikan milik PT Sais Jaya Abadi.
Baca Juga: Klinik Rawat Inap Almubarok di Wringinanom Gresik Terbakar
"Stop bau tidak sedap di Sumberame, tutup pabrik perusak kampung, napsu makanku hilang karena aroma PT SJA". Begitulah uneg-uneg yang warga tulis dalam poster.
Warga menuntut agar perusahaan dapat meminimalisir limbah sehingga bau tak sedap tidak mengganggu aktivitas mereka.
Dengan dimediasi kepala desa Sumberame, Sueb Wahyudi dan muspika Kecamatan Wringinanaom, warga melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Dalam mediasi ini warga menuntut agar perusahaan memperbaiki polusi bau produksi, meminta 70 persen pekerja wajib dari warga sekitar perusahaan, dana CSR dibagikan setiap bulan perdusun (sebanyak 4 dusun) senilai Rp500 ribu, meminimalisir pengolaan limbah cair, sebelum proses perbaikan limbah bau perusahaan diminta agar tidak melakukan produksi.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya perusahaan yang berdiri di desa kami. Namun limbah udara yang baunya menyengat bisa diminimalisir. Kami meminta agar perusahaan segera melakukan evaluasi pembangunan blower udara supaya bisa minimalisir bau. Perusahaan harus menerima keluhan masyarakat, demi kebaikan perusahaan dan warga," kata salah satu warga.
Kades Sumberame Sueb Wahyudi menyampaikan, hasil dari mediasi tersebut bahwa PT Sais Jaya Abadi akan mengevaluasi pembuangan limbah yang menimbulkan bau.
"Alhamdulillah mediasi antara warga dengan perusahaan menghasilkan titik temu. Perusahaan akan mengevaluasi polusi udara yang menyebabkan bau menyengat," ucapnya.
Sueb berharap, keluhan warga segera ditindaklanjuti. Sebab, banyak perusahaan lain yang berdiri di Desa Sumberame langsung merespons bila mendapat protes dari warga.
"Mudah-mudahan keluhan warga segera ditindaklanjuti oleh perusahaan. Kami tidak mempermasalahkan adanya perusahaan di desa kami. Namun jangan sampai menggangu masyarakat," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sais Jaya Abadi, Welem Mintarja dari kantor hukum Welem Mintarja and Partner, mengatakan bahwa tuntutan warga akan segera dilakukan evaluasi.
"Pada prinsipnya perusahaan akan melakukan upaya terbaik untuk masyarakat Desa Sumberame, salah satunya akan evaluasi terkait polusi bau dan limbah air," katanya.
Menurut Welem, saat ini perusahaan sudah melakukan kerjasama dengan vendor terkait inovasi polusi bau menyengat yang disebabkan proses produksi. Yakni dengan membangun ruang khusus untuk menampung polusi udara dengan cara direduksi menjadi air. Harapannya, polusi udara dapat diminimalisir.
"Saat ini pembangunan masih proses pengerjaan, diperkirakan kurang lebih satu bulan lagi selesai," jelasnya.
Welem menyebut, perusahaan akan mengevaluasi soal pengelolaan limbah cair. Sehingga kedepan perusahan akan membuat tampungan yang lebih besar atas limbah air dan diproses sesuai standar baku mutu.
"Untuk semua tuntutan warga, perusahaan akan memenuhi tuntutan semaksimal mungkin sehingga perusahaan akan tetap operasional dan tidak berdampak kepada masyarakat," ungkapnya.
Welem mengungkapkan, legalisasi perusahaan sudah mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah, baik legalitas perizinan, pengelolaan limbah, hingga memberikan uang kompensasi maupun CSR ke masing-masing dusun. Dan uang kompensasi berupa CSR sudah diberikan.
"Perusahaan sudah melakukan uji lab secara independen, dan hasilnya sudah keluar dan sesuai standart baku mutu. PT Sais Jaya Abadi akan terus melakukan pembenahan dan evaluasi jika memang ada masukan yang perlu diperbaiki," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News