SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BNN Jatim melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota polisi bernama Aiptu Arief Susilo alias Arief Jambret yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (5/12/2024). Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba antarpulau.
“Sebenarnya informasi itu (penangkapan) pada 19 November kemarin. Awal info penangkapan kepada Arief anggota Polsek Kenjeran, namun setelah saya cek ternyata Arief anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata salah satu perwira di Polsek Kenjeran yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Rilis Kasus Sepanjang 2024, BNN Kota Batu Ungkap Jaringan Narkoba Antarpulau
“Sebenarnya informasi penangkapan kepada Arief Jambret telah dilakukan pada pertengahan November 2024 pada siang hari, dan infonya juga bahwa barang buktinya hampir 7 kg (narkoba) kalau gak salah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Sedangkan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan, "Dalam penggeledahan tidak ada Arief Susilo. Yang bersangkutan sedang ditahan di BNN Pusat sejak 19 November lalu. Kami amankan buku rekening. Buku sekarang hanya mengamankan buku atas nama Arief."
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 4 buku rekening yang dibawa penyidik. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, Noer menyatakan masih dalam pemeriksaan.
"Belum tahu. Pokoknya kami temukan sekarang kami periksa," ucapnya.
Ia lantas mengungkapkan penangkapan bermula ketika 2 teman Aiptu Arief Susilo, yaitu Fattah dan Erwin diringkus di Nusa Tenggara Barat. Barang bukti dari kedua orang itu ialah sabu sebanyak 2 kilogram.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
"Nah keduanya lantas menyebut nama Arief S," katanya.
Noer menjelaskan, pelaku diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang berasal dari Sumatera Utara, dan berperan menjadi pengatur.
"Perannya sebagai pengendali," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba
Arief Susilo diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2020. Ia berperan sebagai pengendali peredaran sabu, dengan jaringan yang melibatkan mantan narapidana yang pernah ditangkap saat bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB.
Kasus ini terungkap setelah tersangka bernama Fatah ditangkap di NTB. Ia berperan sebagai kurir untuk Arif Susilo, yang mana merupakan residivis yang pernah ditangkap saat Arif bertugas di Polda NTB.
Selain Fatah, Erwin juga terlibat dalam jaringan ini. Ia berperan sebagai penyedia sabu saat ini mendekam di Medan, Sumatera Utara, .
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
"Untuk mencari barang bukti tambahan, kami melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri tersebut," kata Noer.
Dalam setiap transaksi, ia menyebut Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram.
"Tercatat, sudah terjadi 7 kali transaksi dengan jumlah sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1-5 kilogram," imbuhnya.
Baca Juga: BNN RI Tinjau Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, termasuk oknum aparat penegak hukum. BNNP Jatim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News