Suasana pengambilan sumpah pergantian antarwaktu empat anggota DPRD Kota Batu
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengucapan sumpah pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Batu periode 2024-2029 bertempat di gedung dewan setempat, Jumat (6/12/2024).
Keempat anggota DPRD Kota Batu yang diambil sumpahnya tersebut yakni Rosidah Erawati dari Dapil 1 Batu yang meliputi daerah pemilihan Desa Pesanggrahan, Desa Sumberejo, Kelurahan Ngaglik, dan Kelurahan Songgokerto. Rosidah Erawati menggantikan Nurochman yang sekarang terpilih menjadi Walikota Batu.
BACA JUGA:
- Orang Tua Rela Antre Tengah Malam demi SPMB, Dewan Pendidikan Kota Batu Soroti Tingginya Minat
- Tes VO2MAX Digelar KONI Kota Batu, Beri Hasil Kebugaran Atlet Jelang Porprov 2027
- Spa di HR Muhammad Diduga Pekerjakan Remaja di Bawah Umur, Kasatpol PP Surabaya Buka Suara
- Sambut Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
Berikutnya Heli Suyanto dari Gerindra yang menjadi Wakil Walikota Batu terpilih digantikan Febby Randria R dari Desa Giripurno, Bumiaji. Febby tercatat sebagai caleg dari Dapil 3, Kecamatan Bumiaji.
Sementara itu Ganis Rumpoko digantikan oleh Asmadi dari Dapil 1 Batu yang meliputi Desa Sidomulyo, Desa Sumberejo, Kelurahan Songgokerto, dan Desa Pesanggrahan. Sedangkan H. Rudi digantikan Aulia Susanti dari Dapil Kecamatan Bumiaji.
Menanggapi PAW anggota DPRD Kota Batu tersebut, H. Nur'Ali, Ketua Fraksi PKB berharap agar anggota dewan pengganti antarwaktu bisa segera menyesuaikan diri dengan yang lain sehingga bisa langsung mengabdi kepada masyarakat.
Hal senada disampaikan Kamim Thohari, anggota Fraksi PDI-Perjuangan. Pihaknya berharap anggota yang baru diambil sumpah bisa bekerja sama.
"Ya, tentu saya berharap teman-teman yang baru bergabung bersama kami bisa saling bekerjasama sesuai visi misi kita bersama yang tentunya bermanfaat buat masyarakat Kota Batu," harapnya.
Ia juga menandaskan bahwa kerja di dewan merupakan kerja kolektif kolegial. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




