JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - JPU (jaksa penuntut umum) KPK kabulkan pembukaan rekening Ahmad Muhdlor Ali (), terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD . Pasalnya, jaksa menilai rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD, atau kasus yang lain.

Hal itu disampaikan JPU KPK, Andre Lesmana, saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa di sela pembacaan tuntutan. Ia mengaku tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

"Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus," ujarnya dalam persidangan, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Mustofa selaku penasihat hukum menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.

dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Mustofa mengatakan bahwa tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.

"Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan," katanya.

Padahal menurut dia, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui sopirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

"Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu," paparnya.

Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Barat senilai Rp131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.

Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Aniaya Pekerja di Jalan Raya Buduran Sidoarjo

Mustofa menambahkan, pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.

"Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” cetusnya. (cat/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO