TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menangani tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo dalam rilis pers capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi APMD Tuban Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ketiga kasus tersebut, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021.
Imam mengatakan, ketiga kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan
Ia menambahkan, selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya.
Baca Juga: Dewan Minta Inspektorat Terbuka dan Transparan soal Kasus Korupsi di Tuban
Lebih rinci, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama Terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidiair selama 6 (Enam) Bulan kurungan.
Kemudian, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.
Eko Wahyudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.726.056.548.
Baca Juga: Inspektorat Bungkam Soal Limpahan Berkas Dugaan Korupsi dari Polres Tuban
Sementara terdakwa kedua, Ali Mahmudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. Rp. 833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.
Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 27 (dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 833.072.559.
"Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022," beber Yogi.
Baca Juga: Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun
Bahwa terhadap penyidikan dalam Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, kata Yogi, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tuban saat ini masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara.
Sementara satu kasus dugaan korupsi lainnya yaitu penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.
Diejlaskan Yogi bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban pagu anggaran untuk Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban tersebut sebesar Rp. 974.556.000. "Dengan pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa diseluruh kabupaten Tuban dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara," sambungnya.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait Dugaan Korupsi APBDes dan PTSL
Yogi menegaskan, bahwa penanganan kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.
"Ini bentuk komitmen kami dan akan tetap selalu di tingkatkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance)," tutup Yogi (coi/van).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News