
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memanggil sejumlah pejabat dinas serta kepala sekolah yang menerima bantuan perangkat Chromebook dari Kemendikbudristek RI.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terkait pengadaan Chromebook.
Penyidikan ini dilaksanakan serempak oleh seluruh Kejari di Indonesia. Termasuk Kejaksaan Negeri Tuban.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menginformasikan jika pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak hari Senin (11/8/2025) sampai Jumat (15/8/2025).
"Kami penyidik Kejari Tuban telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 10 kepala sekolah yang menerima perangkat Chromebook dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019- 2022," beber Yogi.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Yogi, dilakukan untuk mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima, kebermanfaatan perangkat, dan keluhan-keluhan atas pengoperasian perangkat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam rangka digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Selama pemeriksaan, penyidik Kejari Tuban juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan.
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI," jelas Yogi.
Hasil dari pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melalui tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Selanjutnya seluruh hasil perkembangan pemeriksaan serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan akan kita laporkan dan serahkan ke Kejagung melalui Kejati," tutupnya. (coi/rev)