Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Diduga Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Diduga Rugikan Negara Rp2,18 Triliun Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara dengan nilai Rp2,18 triliun, terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, berupa pengadaan laptop dan Chrome Device Managemen (CMD) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan korupsi diduga antara lain dilakukan Nadiem dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).

Menurutnya, kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO