
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sampai di tingkat daerah. Sebanyak 24 kepala sekolah dan 2 pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai saksi, Rabu (20/8/2025).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan pemeriksaan dilakukan serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Termasuk Bojonegoro juga mendapat jadwal terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"24 kepala sekolah dan dua dari disdik yang kami periksa," katanya, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan, pemeriksaan ini menjadi serangkaian pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
"Di Kabupaten Bojonegoro baru menerima program tersebut pada tahun 2020," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya keluhan pada perangkat. Sebagian besar saksi menyatakan laptop masih berfungsi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Semua masih bisa digunakan dengan baik," ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bangka tersebut mengungkapkan, seluruh berkas hasil pemeriksaan 26 saksi tersebut telah diserahkan ke Kejati Jatim.
"Selanjutnya, bakal diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai proses penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bojonegoro, Zamroni, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci pihak yang dipanggil.
"Iya, kemarin infonya (diperiksa) begitu," tandas Zamroni. (jku/rev)