BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar sosialisasi Tim Pengawal Dana Desa, Alokasi Dana Desa (TP4D) serta Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah se-kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Kamis (24/08).
Hal ini untuk memberikan informasi kepada pendamping desa serta kepala desa mengenai dana desa dan juga TP4D. Tim ini dibentuk pada tahun 2016 lalu, namun saat ini aktivitasnya lebih diofensifkan, agar desa semakin terbuka dalam pengelolaan dana. Pembentukan tim ini bukan tanpa alasan. Sebab, dana desa telah banyak diselewengkan oleh oknum dalam penggunaan dana desa.
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Kepala Kejari Bojonegoro Muhaji mengungkapkan, banyak terjadi indikasi korupsi dana desa oleh oknum aparat desa. Maka dari itu pemerintah melakukan sosialisasi mengenai dana desa serta TP4D. Hal ini untuk memberikan pengetahuan kepada pendamping serta aparat desa bahwa sekarang dalam penggunaan DD diawasi oleh pemerintah.
"Maka dari itu aparat desa dilarang keras untuk menyelewengkan dana desa. Karena dana desa digunakan untuk pembangunan desa," tegasnya.
Hal ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang berisi Pengamanan Kebijakan Penegak Hukum. Mengamankan berbagai kebijakan pemerintah baik kebijakan kriminal maupun kebijakan pemerintah lainnya terkait dengan hukum. Salah satu tugasnya terkait dengan pengamanan kebijakan dana desa. Selain itu juga sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 Tentang TP4 (Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan, dan Pemerintahan). TP4 itu berada di Pusat, sedangkan TP4D itu yang berada di daerah.
Baca Juga: Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Jadi Tersangka
"Tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaan RI adalah untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis bangnas untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara normal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, terlaksananya penegakan hukum hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan," tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, tugas dan fungsi TP4 adalah pertama, mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Kedua, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Ketiga melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Baca Juga: Perlancar Pencairan ADD, Bapenda Bojonegoro Siap Bantu Pemdes Screening Pelunasan PBB
"TP4D pusat dan daerah untuk mengedepankan langkah pencegahan dan persuasif serta pendampingan hukum dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan atau sedang dikerjakan pada kementerian," jelasnya.
Kajari juga menyampaikan kalau ada yang ingin berkonsultasi mengenai dana desa bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri atau bisa langsung menghubungi Kajari langsung melalui nomor telepon 08123568536. (nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News