BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur meringkus dua orang Kepala Desa (Kades) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dua Kades itu yakni Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras dan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Keduanya terbukti menilap dana desa ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Perlancar Pencairan ADD, Bapenda Bojonegoro Siap Bantu Pemdes Screening Pelunasan PBB
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly saat jumpa pers Senin (4/10/19) sore menjelaskan, tersangka pertama Kepala Desa Glagahwangi inisial HA melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa setempat tahun 2018.
"Sesuai LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat tertanggal 25 April 2019 merekomendasikan, pertama untuk menyetor kembali atas selisih pembelanjaan material senilai Rp 428.840.840 ke kas desa disertai bukti setor. Yang kedua menyetor kembali anggaran non fisik pembangunan senilai Rp 18.741.257,- namun oleh pak kades tidak disetor atau dikembalikan ke kas desa sesuai tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari," terang Kapolres.
Karena tidak sanggup menyetor uang yang diselewengkan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan HA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Glagahwangi.
Baca Juga: Evaluasi ADD, Bupati Bojonegoro Sebut Banyak Kecamatan Lambat dalam Pengusulan
"Tersangka melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 rentang pemberantasan korupsi. Tersangka kita tahan mulai tanggal 16 September kemarin," tegas Kapolres.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolres, total kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa Glagahwangi sebesar Rp 601.921.785.00,-. Dana tersebut digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Namun anggaran yang telah dikeluarkan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres juga menjelaskan tersangka tindak pidana korupsi dana desa kedua, yakni Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk berinisial SA, 36 tahun. SA ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan keuangan bidang pembangunan di Desa Sumberejo pada 4 September lalu.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Desa, Kades di Bojonegoro Dapat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
"Tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Sumberejo tahun 2018 bidang pembangunan. Dalam kasus korupsi ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 551.059 556,-," jelas AKBP Ary Fadly.
Kapolres menegaskan, pengelolaan keuangan di desa akan terus dipelototi, agar tindak pidana korupsi dana desa tidak terulang lagi. Dia juga mengimbau kepada para kades maupun perangkat desa agar tidak sekali-kali melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News