BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Untuk menjamin penggunaan dana desa agar sesuai tupoksinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberi lima panduan khusus kepada seluruh kepala desa.
Lima panduan itu juga tertuang dalam peraturan bupati (perbup) Bojonegoro tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016. Pemberian lima panduan itu dimaksudkan agar para pemimpin desa paham mekanisme pengelolaan Dana Desa (DD) yang benar.
Baca Juga: Perlancar Pencairan ADD, Bapenda Bojonegoro Siap Bantu Pemdes Screening Pelunasan PBB
"Sebelum pemerintah ada DD, kita sudah mengelola ADD. Tentu kita yang sudah berpengalaman mengelola ADD pembagian dari DHB migas ini, langsung kita share ke teman-teman kepala desa," kata Bupati Bojonegoro, Suyoto, Jumat (24/11).
Suyoto menegaskan, sejak awal pihaknya ingin sungguh-sungguh betul, bahwa pembangunan di desa itu menyelesaikan masalah dan meningkatkan kesejahteraan desa. "Oleh karena itu kita berikan panduan supaya pengelolaan DD ini benar-benar tepat. Mungkin hanya di Bojonegoro yang ngasih panduan," beber politikus PAN itu.
Dia mengungkapkan lima panduan itu, pertama, sasaran pembangunan desa, namanya GDSC yang merupakan terjemahan dari RPJMD, nawacita, dan lainnya.
Baca Juga: Evaluasi ADD, Bupati Bojonegoro Sebut Banyak Kecamatan Lambat dalam Pengusulan
Kedua, pedoman penyusunan APBDes. Ketiga, laporan kinerja pemerintah desa, dan panduan keempat adalah wali amanah desa.
"Kenapa wali amanah desa? Karena banyaknya konflik di desa antara BPD dengan kepala desa, sehingga perlu wali amanah untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa," sambungnya.
Sementara panduan yang kelima adalah melaksanakan Open Government and Partnership (OGP) di tingkat desa. Suyoto juga meminta anggota Bhabinkamtibmas, Polsek dan pendamping lainnya supaya ada pelatihan, sehingga pembangunan di desa betul-betul efektif.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Desa, Kades di Bojonegoro Dapat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
"Karena lebih baik mencegah, memandu bersama-sama daripada menindak," cetusnya.
Bupati dua periode itu mengklaim potensi penyelewengan dana desa di wilayahnya menurun sejak lima tahun lalu terakhir. "Saya lihat terus menurun, meskipun kemarin juga ada yang ditahan oleh kejaksaan (Kades Jari, Gondang, red). Intinya kita tidak boleh puas," ucapnya menambahkan. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News