BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap memberi pelayanan guna memperlancar pencairan ADD. Sebab, Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat untuk pencairan ADD.
Kabid Pajak Daerah 2 Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Hendri Eko, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan fasilitasi deteksi dini atau screening atas pelunasan PBB yang ada di desa.
Baca Juga: Kurangi Dampak Pemanasan Global, Masyarakat Sukoharjo Bojonegoro Tanam Pohon
“Kita harus kembali ke semangat, kenapa PBB ini di daerahkan. Salah satunya karena daerah yang mengetahui langsung kondisi PBB,” ujarnya, Senin (03/01/22).
Dengan menyerahkan penagihan PBB kepada pemerintah desa, diharapkan ada umpan balik kepada bapenda. Dia mencontohkan kasus tanah warga di tepi Bengawan Solo yang tergerus. Jika bapenda tidak mendapat laporan, tentu tidak ada penyelesaian. Untuk itu, informasi lebih dini dari pemdes sangat diharapkan.
Lalu di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), menurutnya masih banyak warga yang belum memperhatikan bahwa ada waktu sanggah selama tiga bulan. Waktu sanggah digunakan saat ada permasalahan di lapangan.
Baca Juga: Terganggu Aktivitas Well Test, Warga Ngambon Bojonegoro Demo Pertamina
"Contohnya, seperti sebuah bangunan dan tanah tercatat luas 300 meter persegi, namun sebenarnya 200 meter persegi. Persoalan tersebut bisa diurus dalam masa sanggah," jelasnya.
Namun yang terjadi selama ini, warga memilih tidak membayar PBB akibat luas tanah di SPPT tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk itu, Hendri mengimbau kepada warga untuk pelunasan PBB. Sementara bagi pemdes yang lebih dekat dengan masyarakat, turut membantu mengingatkan warganya untuk membayar PBB. Selain itu, jika terjadi jual-beli atau balik nama antar warga, juga diimbau untuk melapor ke pemdes.
Baca Juga: Sekdes di Blitar yang Gelapkan Iuran Pajak Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
“Nah, kenapa di akhir-akhir masa tahun anggaran atau masa pajak ada desa tidak lunas? Bisa jadi, kami menemukan SPPT yang kita sebarkan ke desa pada Maret, ternyata tidak sampai ke masyarakat. Jadi, ada yang tertunda dan tidak dilaporkan kepada bapenda. Contoh, beberapa unit kavling yang tidak diketahui pemiliknya, SPPT yang tidak tersalurkan ditumpuk di desa dan baru dikabarkan di hari-hari seperti ini,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada objek yang tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada bapenda di awal saat menerima SPPT. Sehingga, pihak bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan).
"Ke depan, pemdes berperan penting karena mengetahui kondisi objek pajak lebih detail. Jika ada objek pajak yang tidak diketahui bermasalah atau objek tidak sesuai, bapenda dengan senang hati menerima pelayanan," pungkasnya. (nur/rev)
Baca Juga: Gelapkan Iuran PBB, Sekdes Tegalrejo Blitar Ditetapkan Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News